Kejaksaan Negeri Sumba Barat Geledah Kantor PD Lawadi Sumba Barat Daya

Tangkapan Layar- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Waikabubak Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pengeledahan di Kantor Perusahan Daerah (PD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya, Senin. FOTO/MEDIASI NTT.COM
Tangkapan Layar- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Waikabubak Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pengeledahan di Kantor Perusahan Daerah (PD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya, Senin. FOTO/MEDIASI NTT.COM
banner 468x60

“Berdasarkan keterangan 16 orang saksi, pihak kejaksaan negeri Sumba Barat didukung 115 bukti surat sebagai petunjuk awal untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadapa kasus ini,” kata Kejari Latinusa Yusventari.

KUPANG MEDIASI NTT.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Waikabubak Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pengeledahan di Kantor Perusahan Daerah (PD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya terkait adanya korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang diduga merugikan negara Rp2,8 miliar.

Read More
banner 300250

Penyidik Kejaksaan Sumba Barat sebelum melakukan pengeledahan terlebih dahulu menemui Direktur PD Lawadi, Nobertus Kaleka, Senin (26/2) untuk menyampaikan tujuan dilakukan pengeledahan tersebut.

Setelah melakukan koordinasi pihak Kejaksaan yang dipimpin Johan Hutabarat melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang ada di perusahan milik daerah Kabupaten Sumba Barat Daya itu yang disaksikan juga Direktur Pemasaran PD Lawadi, Paulus Mali guna mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi.

Tim penyidik memeriksa dan mengumpulkan satu persatu dokumen yang diambil yang turut disaksikan Direktur PD Lawadi, Nobertus Kaleka.

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Sumb Barat Daya memberikan penyerteaan dana sembagai modal usaha kepada perusahan umum daerah Lawadi TA 2020-2023 mencapai Rp5,1 miliar namun diduga terdapat Rp2,8 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latinusa Yusventari mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusaan umum daerah Lawadi telah ditingkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan tergadap 16 orang saksi.

Ia mengatakan sesuai hasil penyelidikan dilakukan tim penyidik menemukan adanya bukti terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal yang merugikan negara mencapai Rp2,8 miliar sesuai hasil audit dilakukan inspektorat.

” Berdasarkan keterangan 16 orang saksi, pihak kejaksaan negeri Sumba Barat didukung 115 bukti surat sebagai petunjuk awal untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadapa kasus ini,” kata Kejari Latinusa Yusventari. (Ben)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *