Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset Tanah Pemkab Kupang

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang, Selasa. (Foto Humas Kejaksaan Tinggi NTT)
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang, Selasa. (Foto Humas Kejaksaan Tinggi NTT)
banner 468x60

“Hari ini ada dua orang tersangka yang telah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana.

KUPANG MEDIASINTT.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka masing-masing HFX mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang serta PK penerima tanah kaveling tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang pada 2004.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Hari ini dua tersangka telah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa.

Menurut dia berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta surat petunjuk dan barang bukti maka ditemuka dua barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HFX mantan Kepala BPN Kota Kupang pada 2013 dan PK penerima tanah kavling sebagai tersangka.

Dikatakannya perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor X.IP.775/13/2023.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dangan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II A Kupang selama 20 hari kedepan. (Sridin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *