Tanah Yang Diklaim Milik Jonas Salean Disita Kejaksaan Tinggi NTT

Kejaksaa Tinggi NTT melakukan penyitaan tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kel. Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai Waldetrusi Taek di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Foto Humas Kejaksaan Tinggi NTT.
Kejaksaa Tinggi NTT melakukan penyitaan tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kel. Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai Waldetrusi Taek di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Foto Humas Kejaksaan Tinggi NTT.
banner 468x60

Penyitaan aset-aset tanah itu dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Raka Putra Dharmana.

KUPANG MEDIASI NTT.COM – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penyitaan terhadap tanah di Jalan Veteran Kelurahan Fatululi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah yang diklaim telah menjadi hak milik Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang.

Read More
banner 300250

Penyitan terhadap aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dilakukan penyidik Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (20/2).

Tindakan penyitaan tanah dan bangunan tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40.

Proses penyitaan tanah yang diklaim sebagai milik Jonas Salean dilakukan tim penyidik dibawah Pimpinan Koordinator Fredy Simanjuntak, Koordinator Yoanes Kardinto, Kasi Penyidikan, Salesius Guntur, dan Kasi Eksekusi Eksaminasi, Mourest A. Kolobani.

Tanah beserta bangunan di atas tanah atas nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang.

Selain itu pada kesempatan itu juga dilakukan penyitaan empat bidang tanah lainnya yang juga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang yaitu dua bidang tanah dengan sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM No. 879 luas 400 M2 serta SHM No. 880 luas 400 M2 yang yang berada di lokasi yang sama di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sementara itu juga dilakukan penyitaan tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kel. Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan di atas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek, serta tanah seluas 1.100 M2 berdasarkan surat penunjukan panah kapling Nomor : Pem.596/046/2017 tanggal 07 juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw.

Untuk diketahui tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan dua orang tersangka yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH .

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, proses penyitaan juga di saksikan oleh Pihak Tata Pemerintahan Kabupten Kupang, Lurah Fatululi serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Raka Putra Dharmana mengatakan penyitaan aset-aset tanah itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang. (Ben)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *