Kejaksaan Agung Sita 19 Kontainer Terkait Kasus Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 19 kontainer di Pelabuhan Tanjung Periuk, (Foto- Humas Kejaksaan Agung)
banner 468x60

” Adapun 19 kontainer tersebut merupakan milik PT.HGI berisi tekstil yang diimpor dari China dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 (lima) lokasi,” kata Ketut Sumedana.

Jakarta, MediasiNTT.Com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang yang berkaitan dengan kasus mafia di pelabuhan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan penyitaan 19 kontainer itu terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Adapun 19 kontainer tersebut merupakan milik PT.HGI berisi tekstil yang diimpor dari China dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 (lima) lokasi.

Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Menurutnya berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.(Ria)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *