” Adapun 19 kontainer tersebut merupakan milik PT.HGI berisi tekstil yang diimpor dari China dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 (lima) lokasi,” kata Ketut Sumedana.
Jakarta, MediasiNTT.Com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang yang berkaitan dengan kasus mafia di pelabuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan penyitaan 19 kontainer itu terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.
Adapun 19 kontainer tersebut merupakan milik PT.HGI berisi tekstil yang diimpor dari China dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 (lima) lokasi.
Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.
Menurutnya berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.(Ria)