Mantan Bupati Kupang Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kupang, I.A.Meda saat ditahan Kejaksaan NTT beberapa waktu lalu.
banner 468x60

“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis,” kata Yohanes D. Rihi kuasa hukum terdakwa I A Meda.

Kupang, MediasiNTT.Com – Mantan Bupati Kupang, I.A Meda divonis hukuman penjara selama enam tahun karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang yang merugikan negara Rp9,8 miliar.

Read More
banner 300250

Putusan vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin.

Dalam sidang dipimpin Ketua majelis hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota masing – masing Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina sedangkan terdakwa Agustinus Meda mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kupang.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan terdakwa I A Meda yang juga mantan Ketua DPRD NTT itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Sehingga terdakwa Ibrahim Agustinus Medah divonis hukuman selama enam tahun penjara serta wajib membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

Majelis hakim menegaskan hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan asset daerah Pemda Kabupaten Kupang, sementara hal-hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa Yohanes D. Rihi dalam persidangan menyatakan pikir–pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang telah menghukum terdakwa I A Meda dengan hukuman enam tahun pejara itu.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Herry C. Franklin juga menyatakan hal yang sama dengan kuasa hukum terdakwa. (Mon)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *