[adsense_aicp_iklan1]

Dekan FISIP Undana : Kepatuhan Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di NTT Masih Rendah

Prof. William Djani (ketiga dari kanan ) dalam diskusi dalam Forum dialog publik yang digelar melalui Program IRIS (Informasi Rakyat, Isu dan Solusi) oleh Sei News, Sabtu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Elpida Internasional School (EIS) Tarus, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang
Prof. William Djani (ketiga dari kanan ) dalam diskusi dalam Forum dialog publik yang digelar melalui Program IRIS (Informasi Rakyat, Isu dan Solusi) oleh Sei News, Sabtu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Elpida Internasional School (EIS) Tarus, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang

“Ini menjadi sinyal positif bahwa ada perbaikan kinerja, meskipun target tahun ini jauh lebih tinggi,”Kata Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Remmy Christian Pah

MEDIASINTT.COM – Dekan FISIP Universitas Nusa Cendana, Provinsi Nusa Tenggara Timur  Prof. William Djani, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Tenggara Timur sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani.

Bacaan Lainnya
[adsense_aicp_iklan4]

Ia menyebutkan bahwa saat ini tingkat kepatuhan masyarakat baru berada di kisaran 40 persen.

“Artinya, sekitar 60 persen masyarakat belum taat membayar pajak. Ini bukan sekadar angka, tetapi potensi besar yang belum tergarap,” kata Prof. William Djani dalam diskusi dalam Forum dialog publik yang digelar melalui Program IRIS (Informasi Rakyat, Isu dan Solusi) oleh Sei News, Sabtu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Elpida Internasional School (EIS) Tarus, Desa Mata Air, Kecamatan  Kupang Tengah, Kabupaten  Kupang juga dihadiri anggota DPRD Provinsi NTT David Boimau.

Menurutnya, peningkatan PAD tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan peningkatan tarif pajak, tetapi harus diiringi dengan perbaikan pelayanan publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT, yang masih menghadapi tingkat kemiskinan cukup tinggi.

“Kita harus bijak. Pajak memang penting, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat kecil,” katanya.

Sementara itu  Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Remmy Christian Pah, mengungkapkan bahwa hingga triwulan pertama, jumlah objek pajak yang terealisasi telah mencapai lebih dari 43 ribu objek dengan penerimaan sekitar Rp21 miliar.

Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2025, di mana jumlah objek pajak baru mencapai sekitar 38 ribu. Artinya, terdapat kenaikan sekitar 11 persen untuk jumlah objek pajak dan 8,34 persen untuk penerimaan.

“Ini menjadi sinyal positif bahwa ada perbaikan kinerja, meskipun target tahun ini jauh lebih tinggi,” ujarnya.

Target objek pajak kendaraan bermotor di Kota Kupang pada tahun 2026 sendiri ditetapkan mencapai sekitar 327 ribu objek, yang berarti masih diperlukan upaya besar untuk mencapai target tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah/Samsat Kabupaten Kupang, Abdulgani R. Tokan, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp37 miliar dari target Rp46 miliar.

Dari jumlah tersebut kata dia sekitar 52 persen atau Rp24 miliar masuk ke kas provinsi, sedangkan Rp12,8 miliar menjadi bagian pendapatan kabupaten.

Memasuki tahun 2026, Kabupaten Kupang menetapkan target yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp20 miliar untuk kas daerah. Peningkatan ini diharapkan mampu mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap PAD provinsi, yang diproyeksikan dapat mendekati Rp60 miliar.

“Tren triwulan pertama juga menunjukkan peningkatan signifikan. Dari sekitar 3.000 objek pada 2025 menjadi lebih dari 5.000 objek pada 2026,” ungkap Abdulgani.

Dalam forum tersebut, seluruh narasumber sepakat bahwa digitalisasi sistem pelayanan pajak merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda.

Pengembangan layanan berbasis elektronik dinilai mampu meningkatkan kemudahan, transparansi, dan akurasi data. Namun, digitalisasi juga harus didukung oleh kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai agar dapat berjalan efektif.

Selain itu, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Sistem Samsat sebagai layanan terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan Jasa Raharja harus diperkuat dengan koordinasi yang solid.

Pj. Jasa Raharja Samsat Induk Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, menambahkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT saat ini baru mencapai sekitar 54 persen.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terjadi 401 kasus kecelakaan lalu lintas dengan total santunan mencapai Rp3 miliar, sementara pendapatan dari sumbangan wajib hanya sekitar Rp1,5 miliar, sehingga terjadi defisit.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat,” ujarnya.

Forum IRIS Kupang juga menyoroti pentingnya peningkatan kemandirian fiskal daerah. Saat ini, struktur pendapatan daerah NTT masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. (ben)

[adsense_aicp_iklan3]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *