[adsense_aicp_iklan1]

Kanwil HAM NTT Perkuat Edukasi Bagi ASN Dan Pelaku Usaha

Kantor Wilayah Hukum Asasi Manusia (HAM) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus melakukan edukasi penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Pelaku Usaha maupun instansi pemerintah di Kota Kupang guna meminimalisir adanya permasalahan HAM
Kantor Wilayah Hukum Asasi Manusia (HAM) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus melakukan edukasi penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Pelaku Usaha maupun instansi pemerintah di Kota Kupang guna meminimalisir adanya permasalahan HAM

“Kami terus melakukan edukasi kepada semua pihak terkait agar masyarakat NTT memiliki pemahaman yang memadai tentang permasalahan HAM, yang harus dicegah,” kata Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau

MEDIASINTT.COM – Kantor Wilayah Hukum Asasi Manusia (HAM) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus melakukan edukasi penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia bagi ASN dan Pelaku Usaha maupun instansi pemerintah di Kota Kupang guna meminimalisir adanya permasalahan HAM.

Bacaan Lainnya
[adsense_aicp_iklan4]

“Kami terus melakukan edukasi kepada semua pihak terkait agar masyarakat NTT memiliki pemahaman yang memadai tentang permasalahan HAM, yang harus dicegah,” kata Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Jeanett Sunbanu ketika ditemui MEDIASINTT.COM di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan edukasi tentang HAM sangatlah penting dilakukan agar kasus-kasus pelanggaran HAM dalam lingkungan kerja di Kantor Pemerintah maupun tempat usaha bisa diminimalisir secara dini.

Menurut dia penguatan HAM dilakukan agar masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini mampu mencegah adanya potensi permasalahan HAM dalam lingkungan kerja.

Ia mengatakan pemahaman aparatur pemerintah maupun pelaku usaha mengenai batasan HAM masih perlu diperdalam agar tidak terjadi kesalahan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Menurut dia dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat di NTT dapat berperan aktif dalam menghormati, melindungi, serta menegakkan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari secara baik.

Dikatakannya penguatan kapasitas hak asasi manusia yang dilakukan itu bertujuan untuk mendorong terciptanya manusia ataupun masyarakat yang inklusif, adil, serta menghargai perbedaan. (ben)

[adsense_aicp_iklan3]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *