“Apabila peminjam tidak memilki kemampuan untuk untuk meminjam, agar tidak diberikan pinjaman. Setelah terjadi kredit macet lalu memviralkan orang dengan memosting foto pribadi orang di media sosial termasuk pelanggaran HAM,” kata Jeanett.
MEDIASINTT.COM – Kantor Wilayah Hukum Asasi Manusia (HAM) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan semua pihak di NTT tidak memosting data pribadi debitur untuk melakukan penagihan utang melalui media sosial karena hal itu masuk dalam kategori pelangaran HAM.
“Mengviralkan orang melalui media sosial sebagai cara dalam menagih hutang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan hal itu merupakan pelanggaran HAM ,” kata Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Jeanett Sunbanu ketika ditemui MEDIASINTT.COM di Kupang, Rabu.
Kakanwil HAM NTT menegaskan hal itu terkait adanya upaya penagihan hutang dilakukan peminjam melalui media sosial facebook diikuti kata-kata yang tidak patut dilakukan terhadap peminjam.
Ia menegaskan pemilik pinjaman seharusnya sejak awal melakukan analisis resiko terhadap peminjam sebelum memberikan pinjaman kepada debitur
“Apabila peminjam tidak memilki kemampuan untuk untuk meminjam, agar tidak diberikan pinjaman. Setelah terjadi kredit macet lalu memviralkan orang dengan memosting foto pribadi orang di media sosial termasuk pelanggaran HAM,” kata Jeanett.
Ia berharap masyarakat NTT untuk bijak dalam mengunakan media sosial untuk hal-hal positif, bukan untuk mencaci maki orang dalam penagihan utang.
Dia mengatakan apabila hal itu dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara maka hukuman menjadi berat karena ada juga aturan hukum tentang disiplin pegawai yang mengatur tentang itu.
“Ada aturan hukum yang mengatur ASN tentang hal itu,” tegas Janet.
Ia menambahkan tidak hanya dalam penagihan hutang, tetapi cara untuk mempermalukan pihak lain melalui medsos karena dendam pribadi juga merupakan pelanggaran HAM. (ade)





