“Sampai saat ini sudah ada 20 desa binaan Imigrasi yang telah terbentuk. Melalui desa binaan itu masyarakat mulai memahami bagaimana upaya pencegahan TPPO, tentu desa-desa binaan ini akan terus bertambah di NTT,” kata Arvin.
MEDIASINTT.COM– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur telah membentuk 20 Desa binaan Imigrasi sebagai upaya dini dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari NTT.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kelas B Nusa Tenggara Timur Arvin Gumilang, ketika ditemui MEDIASINTT.COM di Kupang, Jumat, menjelaskan pembentukan desa binaan Imigrasi merupakan program Inovasi guna mendekatkan fungsi Imigrasi ke masyarakat.
Arvin yang didampingi Humas Imigrasi NTT, Christian Lelan mengatakan, sampai saat ini Kanwil Imigrasi sudah membentuk 20 desa binaan Imigrasi di provinsi berbasis kepulauan ini.
“Sampai saat ini sudah ada 20 desa binaan Imigrasi yang telah terbentuk. Melalui desa binaan itu masyarakat mulai memahami bagaimana upaya pencegahan TPPO, tentu desa-desa binaan ini akan terus bertambah di NTT,” kata Arvin.
Dikatakannya desa binaan Imigrasi dibentuk lebih pada daerah yang memiliki masyarakat berpotensi adanya TPPO.
Dikatakannya melalui pembentukan desa binaan Imigrasi maka masyarakat NTT lebih mudah dalam mendapatkan informasi terkait prosedur bekerja di luar luar negeri sehingga bisa terhindar dari TPPO.
Beberapa desa binaan Imigrasi yang telah dibentuk itu terdapat di beberapa kabupaten di Pulau Timor serta Pulau Flores dan Pulau Sumba, dan Alor.
Dia juga menambahkan Kanwil Imigrasi NTT juga mengandeng pihak perbankan guna mengalokasikan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat di desa binaan Imigrasi dalam mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa dan pesisir, agar lapangan pekerja bisa tersedia.
“Seperti yang kami lakukan di desa binaan di Manggarai Barat diberi bantuan bibit jagung untuk usaha ekonominya,” kata Arvin. (ben)





