Kejati NTT Mencopot Jaksa KM

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim.
banner 468x60

“Kami tidak tahu berapa dana yang diamankan tim Satgas saat penangkapan terjadi. Kami juga perlu tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT tidak pernah menanganani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha itu,” tegas Abdul Hakim

Kupang, MediasiNTT.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto telah mencopot Kondrat Mantolas dari jabatanya sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT setelah ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas)-53 Kejaksaan Agung RI karena melakukan perbuatan tercela.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Kejati NTT sudah menonaktifikan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditangkap Satgas-53 Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/12) malam,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Rabu (22/12)

Ia menjelaskan, Kejati NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap jaksa yang melakukan tindakan yang merusak citra lembaga Kejaksaan.

Menurut dia Kondrat Mantolas saat ini sedang dalam pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung RI usai tertangkap melakukan tindak tercela saat bersama dengan Direktur PT Sari Karya Mandiri, asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Hemus Taolin di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.

Ia menjelaskan, Kejati NTT telah menunjuk salah seorang penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidikan guna memudahkan penanganan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani kejaksaan Tinggi NTT.

Abdul Hakim mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa dana yang diduga diterima Kondrat Mantolas dari Direktur PT Sari Karya Mandiri,Hemus Taolin yang merupakan kontraktor yang mengerjakan ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten TTU.

“Kami tidak tahu berapa dana yang diamankan tim Satgas saat penangkapan terjadi. Kami juga perlu tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT tidak pernah menanganani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha itu,” tegas Abdul Hakim.(rin)

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *