Jaksa Di Kabupaten Kupang Menuntut Hukuman Mati Pembunuh Yuliana Welkis

Yunus Tanaem
banner 468x60

Kupang, MediasiNTT.Com – JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, menuntut hukuman mati terhadap Yunus Tanaem terdakwa kasus pembunuhan berencana dan persetubuhan anak dibawah umur Yuliana Welkis dan Marsela Bahas.

Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang itu dibacakan dalam sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (27/12).

Read More
banner 300250

Jaksa Penuntut Umum menyatakan YUSTINUS TANAEM terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU menuntut agar terdakwa YUSTINUS TANAEM di Pidana dengan Pidana MATI
Bahwa dalam perkara tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan Nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (Mati). (Ris)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *