Masa Jabatan Resmi Delapan Tahun, 157 Kepala Desa Di Kabupaten Kupang Terima SK Perpanjangan

Sebanyak 157 kepala desa di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba, Selasa (30/7). FOTO/HO-PROKOPIM SETDA KABUPATEN KUPANG
Sebanyak 157 kepala desa di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba, Selasa (30/7). FOTO/HO-PROKOPIM SETDA KABUPATEN KUPANG

“Melalui momentum ini, saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang akan menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi untuk Desa, demi memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang. Bila desa maju, maka Kabupaten Kupang pasti juga akan maju,” kata Alexon Lumba.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Sebanyak 157 kepala desa di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba, Selasa (30/7).

Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kupang yang kini diperpanjang dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penjabat Bupati Alexon Lumba mengungkapkan desa merupakan lokus dari pada proses pembangunan yang ada di Kabupaten Kupang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa peran penting Kepala Desa dalam memimpin merupakan kunci sukses pembangunan yang dilakukan di Desa, sehingga Kepala Desa harus memegang teguh tugas dengan amanah, disertai integritas dan profesionalisme, serta senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Melalui momentum ini, saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang akan menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi untuk Desa, demi memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang. Bila desa maju, maka Kabupaten Kupang pasti juga akan maju,” kata Alexon Lumba.

Pada kesempatan tersebut, Alexon Lumba mengingatkan para kepala desa agar dapat menggunakan anggaran pemerintah dengan sebaik-baiknya, sekaligus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Desa.

Selain itu juga perlu meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal maupun dengan Pemerintah Desa lainnya demi meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dia mengatakan pemerinth desa agar fokus dalam mengelola BUMDes serta memperhatikan unit usaha yang dikelola BUMDes sehingga dapat berkontribusi terhadap PADes, serta memberdayakan PKK Desa agar PKK di Desa dapat mengambil peran dalam setiap pengambilan keputusan publik terkait kebijakan Pemerintah Desa, berkonsultasi terkait penyesuaian RPJM Desa sebagai konsukuensi dari penambahanan masa jabatan, serta jangan berhentikan Aparat Desa tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pada saat itu jug dilakukan rapat koordinasi seluruh Camat dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang, untuk menjelaskan kebijakan pembangunan daerah termasuk strategi -strategi pencegahan dan pemberantasan stunting, rabies dan polio di Kabupaten Kupang. (Ben).

Tinggalkan Pesan