“Kami sementara berkoordinasi dengan Pak Kapolres karena memang ini tidak ada izin dari Satgas COVID-19,” kata Ernest.
Kupang, MediasiNTT.Com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang tidak memberikan izin kepada panitia pelantikan pengurus DPD I Partai Demokrat NTT termasuk aksi unjuk rasa dilakukan simpatisan mantan Ketua DPD Patai Demokrat Jefri Riwu Kore guna mencegah penularan COVID-19 karena Kota Kupang masih memberlakukan PPKM Level III.
Sesuai jadwal, Jumat (11/3/2022) hari ini para pengurus DPD Partai Demokrat NTT di bawah pimpinan Leo Lelo akan dilantik oleh DPP Partai Demokrat yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang.
Namun perhelatan itu tidak dapat dilakukan karena Kota Kupang saat ini masuk Level III PPKM, maka Satgas COVID-19 Kota Kupang tidak memberikan izin.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji seperti dikutip dari RakyatNTT.Com menegaskan kegiatan pelantikan DPD Partai Demokrat NTT dapat dibubarkan karena tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Kupang.
“Kami sementara berkoordinasi dengan Pak Kapolres karena memang ini tidak ada izin dari Satgas COVID-19,” kata Ernest.
Lebih lanjut, menurutnya, sudah ada permintaan dari DPD Demokrat NTT kepada Satgas Covid-19 Kota Kupang, namun mempertimbangkan status Kota Kupang yang saat ini masuk PPKM Level III sesuai edaran Mendagri, maka tidak diperkenankan digelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Kota Kupang tidak memberikan izin.
Tak hanya kepada DPD Partai Demokrat NTT, Satgas Covid-19 Kota Kupang juga tidak memberikan izin kepada massa Simpatisan Jeriko yang juga meminta izin untuk menggelar demonstrasi. “Jadi tidak hanya untuk Demokrat NTT, tapi juga dari Simpatisan Jeriko kami tidak memberikan izin karena menimbulkan kerumunan,” kata Ernest.
Untuk diketahui, aksi protes juga datang dari Simpatisan Jeriko yang datang ke Hotel Kristal sejak pagi untuk meminta Satgas Covid-19 membubarkan kegiatan pelantikan.
Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Kore mengatakan kegiatan ini ilegal karena tidak ada izin. Oleh karena itu, ia meminta aparat kepoisian membubarkan kegiatan pelantikan.
“Kami juga tidak dapat izin dari Satgas Covid-19, sehingga kegiatan pelantikan juga tidak boleh dilakukan karena tidak ada izin Satgas Covid-19, supaya adil,” tegas Herison.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pejelasan dari panitia pelaksana pelantikan pengurus DPD I Partai Demokrat NTT terkait adanya larangan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang itu. (eyn)