Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menerima Eksepsi Mahkamah Partai Demokrat

M.M Ardy Mbalembout SH,M.H, CLA, AllArb selaku kuasa hukum Mahkamah Partai Demokrat saat bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono
banner 468x60

“Puji Tuhan dalam putusan sela menerima Eksepsi kami. Saya ditunjuk jadi kuasa hukum Mahkamah Partai yang diketuai Mayjen (TNI) Purn Nahcrowi Ramli dan Sekretaris Brigjen (TNI) Pirn Partoyo,” kata M.M Ardy Mbalembout SH,M.H, CLA, AllArb.

Jakarta, MediasiNTT.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi tergugat melalui Mahkamah Partai Demokrat dalam perkara gugatan yang dilakukan Parluangan Simangunsong mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Read More
banner 300250

Parluangan Simangunsong melakukan gugatan terhadap Mahkamah Partai Demokrat  dalam perkara sengketa perselisihan internal partai politik karena didirinya diganti dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada kader Partai Demokrat Eilizar Latief.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Astriwati dengan hakim anggota Muhamad Yusuf, Tony Irfan dengan panitera penganti Martha Asri Kusuma dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim Perkara 742/ PDT.G /2021 /PN.JKT.PST ,Rabu (13/4) menerima eksepsi tergugat terkait Kompetensi ABSOLUTE  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meriksa kembali putusan Perselisihan Internal Partai putusan no 04 /PIP-MP/2019.

“Puji Tuhan dalam putusan sela menerima Eksepsi kami. Saya ditunjuk jadi kuasa hukum Mahkamah Partai yang diketuai Mayjen (TNI) Purn Nahcrowi Ramli dan Sekretaris Brigjen (TNI) Pirn Partoyo,” kata M.M Ardy Mbalembout SH,M.H, CLA, AllArb.

Menurut Ardy Mbalembout yang juga sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai Domokrat serta Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP PD mengatakan secara internal Partai Demokrat bahwa  sengketa kursi internal DPRD I Sumut yang diajukan Parluangan Simangunsong terhadap Meilizar Latif, mantan Sekertaris DPD Parta Demokrat  Sumut sudah final karena Mahkamah Partai telah melayangkan surat isi putusan perkara perselisihan internal partai nomor 04/PIP-MP/tahun 2019 kepada Parluangan Simangunsong mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. (ria)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *