“Kita harus bersama – sama memberantas peredaran miras dan tindakan perjudian yang marak terjadi di masyarakat. Dalam upaya memberantas praktik perjudian, peredaran miras, serta tindakan kriminalitas lainnya seperti pencurian di Kabupaten Kupang, saya ingin menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan beradab”, ujar Yosef Lede.
OELAMASI, MEDIASI NTT.COM – Bupati Kupang, Yosef Lede minta 162 kepala desa di wilayah ini untuk mengatasi kasus-kasus judi dan pencurian ternak serta peredaran minuman keras karena sangat mengangu ketertiban dan keamanan masyarakat desa.
Hal itu dikatakan Bupati Yosef Lede saat membuka Rapat Koordinasi (rakor) Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Kupang, di aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kamis.
Rakor Camat, Lurah dan Kepala Desa turut melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Pengadian karena dalam rakor difokuskan pada upaya pemberantas kasus-kasus yang erat kaitanya dengan gangguan kamtibams seperti perjudian, minuman keras, serta pencurian yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Kupang.
Yosef Lede mengatakan, judi dan miras merupakan penyakit masyarakat yang dampaknya sangat merugikan baik secara individu maupun sosial.
Dia mengatakan judi dapat menyebabkan kecanduan, kehilangan harta benda, bahkan kehancuran keluarga, sedangkan miras selain merugikan kesehatan, juga jadi pemicu tindakan kriminalitas dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dia menegaskan judi dan miras dapat menimbulkan ketidakstabilan kondisi sosial, konflik antar warga yang dapat menghambat proses pembangunan di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Timor Leste ini.
“Kita harus bersama – sama memberantas peredaran miras dan tindakan perjudian yang marak terjadi di masyarakat. Dalam upaya memberantas praktik perjudian, peredaran miras, serta tindakan kriminalitas lainnya seperti pencurian di Kabupaten Kupang, saya ingin menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan beradab”, ujar Yosef Lede.
Yosef Lede berharap para Camat, Lurah, dan Kepala Desa segera laporkan kepada pihak berwajib jika ditemui praktek perjudian, peredaran miras, atau aktivitas mecurigakan di wilayahnya, serta terus berupaya membangun lingkungan yang aman dengan kondusif dengan mengedukasi masyarakat akan bahaya judi dan miras.
“Saya percaya bila upaya pemberantasan judi dan peredaran miras di Kabupaten Kupang dilakukan secara bersungguh – sungguh dan berkelanjutan, maka kita bisa bersama – sama mengatasi persoalan serius ini demi masa depan Kabupaten Kupang yang lebih aman dan sejahtera”, tutup Yosef Lede. (beny)





