“Proses penangkapan terhadap terpidana Yanson berlangsung dengan aman tanpa ada perlawanan, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana.
KUPANG MEDIASI NTT.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT meringkus Yanson Nitti alias Yanson (36) salah seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu.
Penangkapan terhadap warga RT.010/RW.005, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang itu dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur , Bambang Dwi Murcolono dan Kasie E Umbu Hina Marawali.
Terpidana Yanson Nitti alias Yanson ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, karena terpidana Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Saat diamankan, terpidana Yanson Nitti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.
Setelah semua tahapan pemeriksaan administrasi lengkap , terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
“Proses penangkapan terhadap terpidana berlangsung dengan aman tanpa ada perlawanan, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana. (Ben)