Tim Tabur Kejaksaan NTT Meringkus DPO Pelaku Pencabulan Anak Di Kabupaten Kupang

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang penangkapan DPO Aris Taneo di Kupang, Senin (29/1) . (FOTO MEDIASINTT.COM)
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang penangkapan DPO Aris Taneo di Kupang, Senin (29/1) . (FOTO MEDIASINTT.COM)
banner 468x60

“Berdasarkan putusan pengadilan terpidana djiatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan,” kata Bambang Dwi Murcolono.

KUPANG MEDIASI NTT.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI,  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang meringkus Aris Taneo terpidana kasus pencabulan anak yang sempat buron ke Jambi selama empat tahun.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono kepada wartawan di Kupang, Senin (29/1) mengatakan terpidana Aris Taneo yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diringkus aparat Kejaksaan saat terpidana tiba di Bandara Udara El Tari Kupang Senin (29/1/2024) Pukul 15.00 Wita.

Aris Taneo tiba di Bandara Udara El Tari Kupang dengan pesawat Lion Air dengan nomor penerbagan JT-694 dari Jakarta-Kupang, setelah sebelumnya transit di Bandara Udara Internasional Juanda, Surabaya.

Bambang Dwi Murcolono didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Mohamad Ridosan dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethres M Mandala mengatakan terpidana Aris Taneo ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 karena terpidana Aris Taneo,  mangkir dari tiga kali pemanggilan Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.

Berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Olm yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut” terhadap anak tiri dari terpidana Aris Taneo pada 2019 silam di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Terpidana Aris Taneo dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1)KUHP.

“Berdasarkan putusan pengadilan terpidana djiatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan,” kata Bambang Dwi Murcolono.

Ia menjelaskan selama empat tahun melarikan diri terpidana Aris Taneo bekerja sebagai buruh bangunan di sejumlah lokasi di Jambi.

“Selama berada di Jambi terpidana bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Bambang Dwi Murcolono.

Dia menambahkan dalam proses penangkapan terpidana berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Mohamad Ridosan mengatakan terpidana langsung ditahan di Lapas Kupang untuk menjalani hukuman selama 17 tahun penjara sesuai Putusan Mahkamah Agung RI. (Ben)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *