KPID Sebut Tiga Lembaga Penyelenggara MUX Siaran TV Digital Di NTT

Kepala Stasiun MetroTV Kupang, Junipher Mira Kaho(kedua dari kiri) sata menerima Komesioner KPID NTT. (foto KPID NTT)
banner 468x60

“Tiga penyelengara itu yang sudah siap dengan program TV Digital di NTT,” kata Ketua KPID Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fredrikus Royanto Bau.

Kupang, MediasiNTT.Com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengatakan ada tiga lembaga penyelengara multipleksing atau penyelengara MUX di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mendukung program migrasi TV Analog ke TV Digital yaitu TVRI NTT, RCTI dan MetroTV.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Tiga penyelengara itu yang sudah siap dengan program TV Digital di NTT,” kata Ketua KPID Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fredrikus Royanto Bau dalam bimtek penggunaan penerapan perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam menghadapi pelaksanaan ASO di Kupang beberapa waktu lalu.

Menurut dia TVRI NTT sebagai penyelengara MUX dengan sembilan penyelengara konten yaitu Kompas TV, RTV, Net TV, AFB TV, TVRI Wordl, TVRI Nasional, TVRI Sport, TVRI NTT serta Blinmafo TV (LPPL) mampu menjangkau wilayah Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara, Malaka,Kota Kupang, Kabupaten Kupang.

“Sehingga saat ini hanya masyarakat Kabupaten Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara yang bisa menikmati siaran TV Digital dari penyelengara MUX yaitu TVRI,” kata Fredrikus Royanto Bau .

Sementara itu Kompas TV, RTV,NetTV, AFB sebagai penyedia konten hanya mampu menjangkat wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan serta Rote Ndao.

Sedangkan penyelengara MUX yaitu RCTI dengan penyelengara konten yaitu Trans TV dan Trans7, TV One, ANTV, RCTI, Inews, MNC, GlobalTV bisa menjangkau Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kota Kupang.

Sementara itu MetroTV dengan penyelengara konten yaitu MetroTV, Mangna TV, BNTV, Indosiar, SCTV, MetaroTV hanya terbatas pada wilayah Kota Kupang.

Menurut dia masyarakat yang saat ini bisa menikmati TV Digital hanya masyarakat Kabupaten Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara melalui TVRI.

Ia menjelaskan, KPID NTT telah melakukan pengecekan kesiapan penyelegara MUX di Kota Kupang masih ditemukan ketidak siapan lembaga penyiaran baik penyelengara MUX maupun konten belum bisa siaran lokal karena ada kendala teknis jaringan serta terkendala izin penyiaran.

“Ada yang belum siap menyelegarakan siaran lokal, sementara KPID berharap wajah NTT hadir dalam siaran TV ,” tegasnya.

Selain itu kendala teknis jaringan karena ada wilayah tertentu yang tidak terjangkau dengan jaringan yang baik karena topografi wilayah yang banyak pegunungan. (gige)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *