Pemkab Kupang Melakukan Refisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Lahan membuka kegiatan pembahasan rencana refisi RTRW dilakukan di Oelamasi, Kamis ( 11/8/2022). Foto Prokompim Kabupaten Kupang
banner 468x60

“Hal ini diharapkan akan semakin membuat pembangunan di Kabupaten Kupang dari aspek matra ruang semakin baik dan berkualitas. Tidak dapat dipungkiri, tuntutan pembangunan saat ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan aspek ekonomi, link hidup dan sosial”, ujar Obet Laha.

OELAMASI, MEDIASINTT.COM- Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan refisi terhadap perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2015 dengan hasil yang diharapkan mendapatkan RTRW, peraturan baru yang dinamika pembangunan eksternal dan internal yang lebih berkualitas.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kegiatan pembahasan rencana refisi RTRW dilakukan di Oelamasi, Kamis ( 11/8/2022) dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha.

Sekda Obet Laha dalam sambutannya mengatakan, dokumen RTRW sebagai bentuk dokumen perencanaan yang berjangka panjang selama 20 tahun sangat berpotensi terkena dampak perubahan dinamika yang berkembang.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan peninjauan kembali yang dilakukan tahun 2022 ini, maka Perda RTRW Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2015 direkomendasikan untuk direvisi dengan hasil kualitas RTRW, peraturan baru, dinamika pembangunan eksternal dan internal.

Obet juga menyatakan, proses revisi Perda RTRW Kabupaten Kupang ini pada prinsipnya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi peninjauan kembali yang akan disempurnakan beberapa materi terkait dengan tujuan penataan ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten, kawasan strategis provinsi maupun kawasan strategis nasional.

“Hal ini diharapkan akan semakin membuat pembangunan di Kabupaten Kupang dari aspek matra ruang semakin baik dan berkualitas. Tidak dapat dipungkiri, tuntutan pembangunan saat ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan aspek ekonomi, link hidup dan sosial”, ujar Obet Laha.

Dia menyampaikan bahwa dinamika pembangunan di Kabupaten Kupang pada khususnya sangatlah cepat, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta berkembang dengan pesat.

Pemerintah melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi melalui program percepatan proyek strategis nasional.

Sekda Obet memaparkan bahwa pada kegiatan laporan pendahuluan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten Kupang akan disampaikan latar belakang yang mendasari perlunya dilakukan revisi serta perubahan dalam kebijakan strategi rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis kabupaten.

“Pada kesempatan ini, kiranya kita dapat menyimak secara seksama hal-hal yang disampaikan dalam pertemuan ini. Jangan sungkan untuk bertanya dan memberi masukan kepada tim penyusun bila ada hal yang kurang dipahami karena itu pentingnya pertemuan ini demi merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Kabupaten Kupang.”

Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang.

Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan strategis dan dinamika pembangunan.

Saat ini, Pemkab Kupang telah menetapkan Perda tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Kupang tahun 2014 – 2034 sehingga sampai dengan tahun 2022 perda ini telah berlaku selama tujuh tahun.

Banyak dinamika yang berubah seperti tuntutan pembangunan ekonomi- lingkungan hidup- perubahan sosial, kebijakan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, aturan pengelolaan kawasan, perizinan, perkembangan teknologi pemetaan, dan sebagainya.
Perubahan dinamika ini merupakan konsekuensi dari proses perubahan dan perkembangan, sehingga kerap kali menuntut aturan formal disesuaikan dan diselaraskan.

Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Bupati Kupang pada Kamis, 11 Agustus 2022. Dihadiri oleh, Para Staf Ahli Bupati Kupang, Kabid pemetaan tata ruang Sony Boesday yang mewakili Kadis PU Kabupaten Kupang dan pimpinan OPD lainnya, serta Tim ahli penyusun tata ruang Kabupaten Kupang dari PT. Lintas Data Manunggal I Made Dwipayana, Kaban Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy dan para camat se-Kabupaten Kupang. (Adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *