Kapolres Kota Kupang Pimpin Penangkapan Pelaku Penganiayaan Wartawan

Kapolres Kota Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto (ist/PK)
banner 468x60

“Setelah kita dalami dilanjutkan pada pemantauan terhadap tersangka lainnya. Berdasarkan hasil pemantauan jejak digital diketahui empat orang pelaku berada di Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Rishian Krisna Budhiaswanto.

Kupang, MediasiNTT.Com – Kapolres Kota Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto memimpin langsung penangkapan terhadap empat dari enam pelaku penganiayaan terhadap wartawan Suaraflobamora.com. Fabiaanus Latuan.

Keempat pelaku ditangkap saat berada di Bandara Sepingan Kalimantan Timur ketika hendak melarikan diri ke Jakarta.

Kapolres Kota Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan di Kupang, Jumat, menjelaskan penyidik Kepolisian sudah mulai melakukan penyelidikan sejak 26 April 2022 beberapa saat setelah peristiwa penganiyaaan terhadap wartawan Suaraflobamora.com. Fabiaanus Latuan terjadi.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan pada 29 April Kepolisian mengidentifikasi satu orang tersangka.

“Setelah kita dalami dilanjutkan pada pemantauan terhadap tersangka lainnya. Berdasarkan hasil pemantauan jejak digital diketahui empat orang pelaku berada di Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Rishian Krisna Budhiaswanto.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan setelah melakukan kordinasi dengan Polda Kaltim dilakukan pengintaian terhadap para pelaku yang saat itu sedang berada di Bandara Sepinggan dan telah siap-siap untuk melarikan diri ke Jakarta.

Para pelaku lanjutnya langsung diamankan pihak Kepolisain saat itu juga.

“Para pelaku dibawah dari Samarinda ke Kupang pada Kamis (5/5),” ujarnya.

Rishian Krisna Budhiaswanto yang baru sepekan menjabat sebagai Kapolres Kota Kupang itu mengatakan satu tersangka masih melarikan diri namun identitas pelaku telah dikantongi Kepolisian.

Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Rabu (4/5) dan dibawa ke Kupang pada Kamis (5/5) kemarin itu adalah N, M, P, MD dan J.N ditangkap di Kota Kupang sementara sisanya ditangkap saat berada di Kalimantan Timur.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 Junto pasal 55 dan 56 dan barang bukti yang telah diamankan berupa alat komunikasi milik para pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian perkara. (Rio)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *