“Kami berharap Kepolisian Polres Kupang Kota yang dipimpinan Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto untuk bisa mengungkap hal itu karena tidak mungkin para pelaku melarikan diri secara bersama-sama ke Kalimantan lalu berusaha ke Jakarta dengan Pesawat Udara. Tentu operasi pelarian seperti butuh biaya yang tidak kecil,” kata Joseph Paun S Bataona.
Kupang, MediasiNTT.Com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi terhadap Polres Kupang Kota yang telah mengungkap pelaku penganiayaan wartawan/pimpinan redaksi Suaraflobamora.com Fabianus Latuan.
“Kami mengapresiasi terhadap kinerja Kepolisian terutama Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang begitu cepat mengungkap para pelaku penganiayaan itu,” kata Sekretaris DPW SMSI NTT, Joseph Paun S Bataona di Kupang, Jumat (6/5/2022).
Joseph Paun S Bataona mengatakan, SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di NTT mengapresiasi berbagai upaya dilakukan Kepolisian terutama para penyidik di Polres Kupang Kota yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap para pelaku penganiayaan wartawan di NTT.
Pengungkapan kasus ini menurut dia sebagai wujud dukungan Kepolisian di NTT terhadap perlindungan para pekerja pers di NTT.
SMSI NTT kata dia mendorong Kepolisian untuk menangkap salah satu pelaku yang masih dinyatakan buron sehingga semua pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dia juga berharap Kepolisian untuk tetap berupaya mengusut secara tuntas terhadap dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dibalik aksi pelarian para pelaku hingga ke Kalimantan dan selanjutnya menuju Jakarta.
“Kami berharap Kepolisian Polres Kupang Kota yang dipimpinan Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto untuk bisa mengungkap hal itu karena tidak mungkin para pelaku melarikan diri secara bersama-sama ke Kalimantan lalu berusaha ke Jakarta dengan Pesawat Udara. Tentu operasi pelarian seperti butuh biaya yang tidak kecil,” kata Joseph Paun S Bataona.
Dia berharap semua organisasi wartawan maupum lembaga sosial kemasyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus penganiayaan itu sehingga semua pelaku maupun otak dibalik kasus ini bisa diproses secara hukum.
Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Rabu (4/5) dan dibawa ke Kupang pada Kamis (5/5) kemarin itu adalah N, M, P, MD dan J.N ditangkap di Kota Kupang sementara sisanya ditangkap saat berada di Kalimantan Timur.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 Junto pasal 55 dan 56 dan barang bukti yang telah diamankan berupa alat komunikasi milik para pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian perkara. (gige)