“Kerja sama dengan Kejaksaan NTT sebagai pengacara egara untuk menangani masalah kredit macet ,” kata Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono
Kupang, MediasiNTT.Com – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT mengandeng Kejaksaan NTT terkait persoalan hukum terutama dalam kasus kredit macet.
Demikian dikatakan Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono kepada wartawan di Lantai IV Kantor Pusat Bank NTT, Rabu (6/4/2022).
Terobosan dilakukan Bank NTT itu sebagai upaya strategis dilakukan Direktur Utama, Harry Alexander Riwu Kaho demi terwujudnya Bank NTT sebagai Bank Devisi pada 2023.
Sesuai rencana, kerjasama Bank NTT dan Kejati akan dilaksanakan di Labuan Bajo, Manggarai Barat melibatkan Kejari Negeri Labuan Bajo.
Menurut Endri, selama ini jaksa sebagai pengacara negara, mempunyai kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berdayakan jaksa sebagai pengacara negara, untuk menangani masalah kredit macet,” tegas Endri Wardono.
Sesuai rencana kerjasama dua lembaga ini akan ditandatangani pada 22 April 2022 berlangsung di Labuan Bajo.
Terkait rencana kerjasama ini, Rabu (6/4/2022), Dirut Bank NTT, Alexander Riwu Kaho bersama sejumlah direksi telah bertemu dengan Kajati NTT, Hutama Wisnu.
Selain untuk bersilaturahmi dengan Hutama Wisnu yang baru sebulan menjabat sebagai Kajati NTT, sekaligus memantapkan kerjasama Bank NTT dan Kejati dalam penanganan kredit macet.
Sebelumnya, di tahun 2021 lalu, Kejati NTT berhasil mengembalikan Rp 11,6 miliar uang sitaan hasil korupsi investasi macet di Bank NTT Cabang Surabaya.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan berasal dari beberapa terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.(gige)