“Kami juga berharap ada dukungan dari pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan program ini karena kemampuan literasi siswa anak-anak kita masih rendah sekali,” kata Ambros Kodo.
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Di Lingkungan Masyarakat sebagai upaya meningkatkan literasi bagi para siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo kepada wartawan di Kupang, Jumat, menjelaskan Peraturan Gubernur NTT dalam menerapkan jam belajar selama 1,5 jam itu sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di provinsi berbasis kepulauan ini.
“Kemampuan literasi anak-anak kita masih sangat rendah sehingga perlu dilakukan berbagai upaya dalam mendongkar kemampuan literasi anak melalui gerakan meja belajar selama di rumah, dengan memanfaatkan waktu untuk belajar kembali pelajaran yang diterima siswa saat di sekolah,”kata Ambros Kodo.
Menurut dia selama jam belajar brlangsung para orang tua agar tidak menggunakan gawai tetapi fokus dalam mendmpaingi anak saat jam belajar berlangsung, karena pendampingan dilakukan orang tua juga menjadi penentu kesuksesan anak dalam proses pembelajaran.
Ia mengatakan dalam mendukung pembelajaran tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi perlu dukungan semua pihak baik orang tua dan masyarakat.
“Kami juga berharap ada dukungan dari pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan program ini karena kemampuan literasi siswa anak-anak kita masih rendah sekali,” kata Ambros Kodo.
Ambros Kodo yang didampingi Plt Kepala Biro Adiministrasi Pimpinan Setda NTT Lery Lupidara dan Kepala Biro Hukum Oder Maks Sombu menegaskan penerapan jam belajar di rumah itu tidak hanya untuk meningkatkan kemampuan literasi tetapi juga dalam mendukung pembentukan karakter anak dalam berinteraksi bersama keluarga di rumah. (ben)






