Iklan Google AdSense

Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Di ATR/BPN Jadi Perhatian KPK

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

“Kami datang ke sini membedah bersama, minta masukan, dan koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih, dan mencegah pungutan liar” ujar Nusron

JAKARTA, MEDIASI NTT.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta masukan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai tiga hal, termasuk peningkatan layanan publik hingga pencegahan pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

“Kami datang ke sini membedah bersama, minta masukan, dan koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih, tetapi tetap akurat, kompatibel, dan prudent (hati-hati, red.), sehingga ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain. Itu satu,” ujar Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan peningkatan pelayanan publik diperlukan karena 80 persen kinerja Kementerian ATR/BPN adalah melayani masyarakat, seperti penerbitan sertifikat baru dan peralihan hak atas tanah.

Selain itu, Nusron mengatakan dua isu utama mengenai layanan publik adalah pelayanan yang lama atau tidak terukur dan pungutan liar.

Isu kedua yang dibahas dengan KPK adalah alih fungsi lahan, terutama sawah-sawah di Pulau Jawa yang berimbas pada berkurangnya produksi pangan.

“Kalau produksi pangannya berkurang, nanti kami impor lagi. Padahal, pada satu sisi Presiden Prabowo Subianto mempunyai program ketahanan pangan. Jadi, kami minta koordinasi. Yuk bantu kawal kami sama-sama menahan laju alih fungsi lahan,” katanya.

Isu ketiga, kata Nusron, mengenai tumpang tindih sertifikat tanah, seperti di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Kesimpulannya, dari pembicaraan hampir dua jam, kami di sini discuss (diskusi, red.), membedah, dan mencari anatomi penyakit di tubuh ATR/BPN yang itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah menerima audiensi Kementerian ATR/BPN untuk membahas upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi perbaikan tata kelola, serta rencana tata ruang wilayah.

“Terlebih, pertanahan merupakan salah satu sektor penting yang terkait dengan hajat hidup masyarakat luas,” ujar Budi kepada para jurnalis. (beny/ant)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *