Jonas Salean Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. (Foto Humas Kejaksaan Tinggi NTT)
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. (Foto Humas Kejaksaan Tinggi NTT)
banner 468x60

“Kami akan laporkan ini ke Polda NTT, Bupati Kupang lakukan pemalsuan, karena ini sudah ada keputusan incrah dari MA,” kata Jonas Salean.

KUPANG MEDIASI NTT.COM- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan Negara sekitar Rp5,9 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan berlangsung sekitar lima jam,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Senin.

Pemeriksaan terhadap Jonas Salean yang juga merupakan anggota DPRD NTT serta Ketua DPD II Partai Golkar itu berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.

Raka Putra Dharmana mengatakan usai diperiksa oleh penyidik, Jonas Salean langsung meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Pukul 15.30 Wita.

Kedatangan Jonas Salean untuk memenuhi panggilan saksi ke kedua  oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT sebagaimana surat panggilan saksi nomor B-  597 /N.3.5/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

Raka Putra Dharmana menjelaskan selama pemeriksaan berlangsung, Jonas didampingi oleh penasihat hukum diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terdiri dari Nomor : Print- 11/N.3./Fd.1/07/2020 Tanggal 02 Juli 2020 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print- 11.A/N.3./Fd.1/08/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print- 25/N.3./Fd.1/03/2021 Tanggal 03 Maret 2021. Jo.

Selain itu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print- 50/N.3./Fd.1/02/2022 Tanggal 09 Februari 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print- 06/N.3./Fd.1/01/2023 Tanggal 24 Januari 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print- 28/N.3./Fd.1/01/2024 Tanggal 16 Januari 2023 jo. surat penetapan tersangka: B-126/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka Petrus Krisin.

Sementara itu secara terpisah Jonas Salean yang harus diseret dalam persoalan hukum kasus tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi  adalah Bupati Kupang.

Dia mengatakan seharusnya yang dihukum dalam persoalan ini adalah Bupati Kupang, karena memasukkan tanah tersebut yang bukan milik Pemkab Kupang.

“Kami akan laporkan ini ke Polda NTT, Bupati Kupang lakukan pemalsuan, karena ini sudah ada keputusan incrah dari MA,” tegasnya. (Ben)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *