Iklan Google AdSense

Pemkab Kupang Sebut Tudingan Hendrikus Jawa Tidak Mendasar

Bupati Kupang Korinus Masneno secara simbolis menyerahkan bantuan dana stimulan Seroja pada tahun 2022 lalu.
Bupati Kupang Korinus Masneno secara simbolis menyerahkan bantuan dana stimulan Seroja pada tahun 2022 lalu.

“Jadi, mekanisme ini bukan inisiatif sepihak BPBD, melainkan prosedur yang diatur dan diawasi. Semua dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Semy Tinenti.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebutkan tudingan

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa bahwa dana bantuan badai Seroja di rekening para korban bencana badai Seroja bisa ditarik pemerintah Kabupaten Kupang dan bunga bank dinikmati Bupati Kupang dan BPBD Kabupaten Kupang.

Tudingan itu dilakukan Hendrikus Jawa melalui akun media sosial Facebook.

Menanggapi hal Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merugikan nama baik Pemerintah Daerah maupun Bupati Kupang.

“Penarikan dana sebesar Rp51.140.858 di Bank BRI sebagai penarikan ke lima dari total potensi sisa dana. Tetapi penarikan itu dilakukan oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Dana Stimulan Perbaikan Rumah akibat Badai Seroja, dan bukan untuk dinikmati secara sepihak seperti dituduhkan. Dana tersebut disetorkan kembali ke Kas Negara sesuai prosedur,” tegas Semy.

Hal ini dibuktikan dengan PNBP tanggal 8 Mei 2025 dan bukti penerimaan negara tanggal 9 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa proses tersebut sepenuhnya sesuai rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BPBD Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan apabila hasil verifikasi dan validasi kerusakan rumah berbeda dengan data awal, maka ada dua langkah yang harus dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur yakni mencairkan dana sesuai kategori kerusakan rumah hasil verifikasi dan validasi serta menyetorkan sisa dana dari rekening penerima bantuan ke rekening virtual BPBD Kabupaten Kupang, untuk kemudian diteruskan ke Kas Negara oleh BPP DSP.

“Jadi, mekanisme ini bukan inisiatif sepihak BPBD, melainkan prosedur yang diatur dan diawasi. Semua dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Semy Tinenti.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Semy Tinenty menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

“Kami berharap kepada Ketua Umum LP2TRI maupun pihak lain, agar lebih bijak bermedia sosial dengan menyampaikan informasi yang utuh, benar, dan bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai informasi yang tidak lengkap justru menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik,” kata Semy Tinenti.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

BPBD Kabupaten Kupang tengah berkoordinasi dengan pihak Bank BRI untuk menyelesaikan penyetoran kembali sisa dana ke Kas Negara. Dalam waktu dekat, laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Badai Seroja juga akan segera disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Beny)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *