Bupati Kupang Sebut Ada ASN Jarang Masuk Kantor

Bupati Korinus Masneno (Foto Mediasintt.com- Benny Jahang)
Bupati Korinus Masneno (Foto Mediasintt.com- Benny Jahang)
banner 468x60

“Bagi tenaga kontrak yang baru-baru ini mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan dinyatakan lulus, agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu SK P3K keluar,” kata Bupati Korinus Masneno.

KUPANG MEDIASINTT.COM – Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan telah mendapat informasi tentang adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang jarang masuk kantor.

Read More
banner 300250

“Perlu diingat, akumulasi ketidakhadiran pegawai dalam setahun dengan keterangan tanpa berita, apabila sering tidak masuk kantor, dan melakukan pelanggaran disiplin maka akan dipecat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Bupati Korinus Masneno di Oelamasi saat memimpin apel kesadaran Lingkup Pemkab Kupang, Rabu.

Ia mengatakan semua pimpinan perangkat daerah diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinan stafnya masing-masing.

“Disiplin harus ditegakkan dan ditingkatkan di tahun 2024 ini. Ada ASN yang jarang masuk kantor,” kata Bupati Korinus Masneno.

Dalam kesempatan Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan segera mengusulkan perpanjangan tenaga kontrak yang bertugas di daerah itu.

“Bagi tenaga kontrak yang baru-baru ini mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan dinyatakan lulus, agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu SK P3K keluar,” tegasnya.

Dia mengatakan bagi yang lulus dan tidak mau melaksanakan tugas, silahkan ajukan surat pengunduran diri dari tenaga kontrak sehingga tidak diusulkan kembali dalam SK kontrak Daerah pada  2024.

Menurutnya tenaga kontrak yang lulus P3K, namanya harus tetap diusulkan kembali dalam SK kontrak sambil menunggu SK P3K.

Korinus Masneno juga mengingatkan agar ASN menjaga netralitas, bebas dari intervensi politik, sebab batasannya diatur dalam Undang-undang.

“Batasan yang dilarang itu seperti keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, hingga menyelenggarakan kampanye. Jika hal ini dilakukan maka akan dikenakan sanksi dan bisa sampai pada proses pemecatan,” kata Bupati Kupang Korinus Masneno. (Ben)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *