Dua ASN di Kota Kupang Diadukan ke Bawaslu ikut politik praktis

Penjabat Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy Funay
Penjabat Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy Funay

“Apabila diketahui ada yang ikut dalam kegiatan politik praktis kita aka serahkan ke Bawaslu untuk diproses sesuai aturan berlaku,” kata Fahrensy Funay

KUPANG, MEDIASINTT.COM – Dua orang aparatur sipil negara di Kota Kupang diadukan masyarakat ke Bawaslus karena didga ikut dalam kegiatan politik praktis dalam rangka pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Penjabat Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy Funay meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam Pemilu 2024 dan jika ada yang diketahui terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dilaporkan ke Bawaslu untuk diproses sesuai aturan hukum berlaku.

“Semua ASN pemerintah Kota Kupang untuk netral dan tidak ikut dalam kegiatan politik praktis pada pemilu 2024,” kata Penjabat Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy Funay dalam pertemuan pembahasan persiapan Pemilu 2024 di aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis.

Selama kegiatan pemilihan umum 2024 agar para ASN untuk netral dengan tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis seperti mengalang dukungan untuk para peserta pemilu.

Bahkan Fahrensy Funay mengatakan tidak segan untuk menyerahkan ASN di Kota Kupang yang terlibat dalam kegiatan politik praktis kepada Bawaslu untuk diproses.

“Apabila diketahui ada yang ikut dalam kegiatan politik praktis kita aka serahkan ke Bawaslu untuk diproses sesuai aturan berlaku,” kata Fahrensy Funay dihadapa para kepala organisasi perangkat daerah setempat.

Ia menambahkan saat ini sudah ada dua kasus yang dilaporkan untuk dijelaskan kronologis persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat karena ada oknum ASN yang diduga ikut dalam kegiatan politik praktis.

Karena itu Fahrensy Funay minta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, forum rapat apel maupun forum rapat koordinasi internal setiap dinas untuk terus mengingatkan para ASN di instansinya masing-masing agar berhati-hati denga tidak melakukan kegiatan politik praktis pada pemilu 2024.

Dia menambahkan sebagai Penjabat Walikota Kupang dirinya bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan bukan untuk membantu calon anggota legislatif tertentu maupun partai politik (Parpol) peserta pemilu tertentu.

” Jabatan yang ada untuk melaksanakan roda pemerintahan, bukan untuk membantu partai politik atau membantu caleg, ingat Bawaslu matanya ada dimana- mana. ASN memiliki hak politik untuk memilih namun hak itu baru diberikan pada saat pemunguta suara berlangsung,” kata Fahrensy Funay. (ade)

Tinggalkan Pesan