Presiden Jokowi Merestui Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) menyerahkan surat keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23). Foto antara.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) menyerahkan surat keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23). Foto antara.
banner 468x60

“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Presiden Jokowi

JAKARTA, MEDISINTT.COM – Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan memberikan kepastian.

Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. “Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (lia/ant)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *