“Penguasaan tanah yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupamg oleh Erwin Tanoni, selanjutnya dialihkan kepada Nancy Yappi dan Christine Tansah tidak sah alias cacat hokum,”kata Marthen L Bessie.
Kupang, MEDIASINTT.COM – Marthen L. Bessie, SH sebagai kuasa hukum Silvester Chanistan meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT untuk mencabut Surat Keputusan dan Sertifikat Hak Milik tanah seluas 3.698 M2 di Oesapa.
Permintaan ini disampaikan oleh pemilik tanah Silvester Chanistan melalui kuasa hukumnya Marthen L. Bessie, SH melalui surat kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT tertanggal 28 Desember 2021.
Dalam salinan surat keberatan yang diterima wartawan di Kupang, Minggu (7/8/2022, Marthen L. Bessie megatakan, pihaknya secara resmi meminta Kepala Kanwil BPN NTT untuk mencabut SK. No.2/PBT/BPN-24/2014 tanggal 16 April 2013 dan membatalkan SHM No.5650/Kel.Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698M2.
“Penguasaan tanah yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupamg oleh Erwin Tanoni, selanjutnya dialihkan kepada Nancy Yappi dan Christine Tansah tidak sah alias cacat hokum,” sebutnya.
Dalam materi permohonannya, Marthen menyebut, tanah seluas 3.698 M2 itu, sebelumnya dikuasai oleh pemilik Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.
Ia menjelaskan, kliennya menguasai objek tanah tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak dari Habel Boboy sebagai pihak pertama dan Joseph Johanis Un serta Erwin Tanoni sebagai pihak kedua, tertanggal 23 Juli 1984. Surat Pelepasan Hak tersebut tanpa ditandatangan oleh Erwin Tanoni.
“Pada tahun 2000, tanpa legalitas yang sah, Sofyan Un dan Erwin Tanoni mengajukan gugatan kepada Ventje Boboy sebagai ahli waris Habel Boboy,” tulis Marthen Bessie.
Setelah melalui proses perkara baik dengan Sofyan Un dan Erwin Tanoni, maupun dengan Nurhayati Un, Kepala Kanwil BPN NTT diduga menerbitkan SK No.2/PBT/BPN-24/2014 tanpa pemberitahuan secara sah kepada Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.
Berdasarkan SK tersebut, Kepala BPN Kota Kupang kemudian menerbitkan SHM No.05650/Kel. Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698 M2.
“Tanah itu semula tercatat atas nama Erwin Tanoni telah dialihkan kepada Nancy Yappy dan Christine Tansah. Ini cacat hukum. Kami minta SK tersebut segera dicabut dan SHM No.5650/Kel.Oesapa segera dibatalkan,” tandas Marthen.
Untuk diketahui, objek sita eksekusi itu berdasar pada sertifikat 3643 tersebut, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan. Bahkan di atas bidang tanah itu, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5650/Oesapa/2015 atas nama Erwin Tanoni (yang dikalahkan Chanistan) dan kini sudah beralih kepemilikan ke Nancy Yappy dan Christine Tansah.
Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas, Selasa (20/9/2021) menjelaskan setelah mendapat surat permohonan dari Pengadilan Negeri Kelas IA pada 1 September 2021, BPN menindaklanjutinya dengan mempersiapkan data fisik.
Namun yang ditemukan data fisik pada sertifikat 3643 Tahun 1999 dengan luasan tanah 3.870 meter persegi atas nama Silvester Chanistan telah dibatalkan oleh keputusan Kepala Kakanwil BPN NTT.
“Kami sudah bersurat (ke PN) langsung kami jelaskan tanggal 13 September, semua data ukur sertifikat data ukur yang akan disita sertifikat 3643 sudah tidak ada lagi pada kami,” lanjutnya.
“Kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian, karena ini bukan satu tanah kosong, tetapi sudah ada sertifikat lain di atasnya,” ucap Fransiska Gagas
Namun, Fransiska menyampaikam BPN tetap konsisten pada putusan MA dan akan menindaklanjuti proses sita eksekusi. BPN telah menyurati PN Kelas IA untuk menyatakan BPN harus melakukan peninjauan lokasi dan pengambilan titik objek dengan dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri. (Geo)