Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejaksaan Tinggi NTT

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustuinus Meda
banner 468x60

Kupang, Mediasi NTT.Com. Penyidik Kejaksaan Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustimus Meda yaterkait kasus korupsi aset tanah dan bangunan gedung eks RPD.

Tersangka Ibrahim Agustinus Meda ditahan selama 20 hari kedepan.

Mantan Bupati dua priode itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam kasus pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang di ruas jalan A Yani yangbtelah dialihkan kepada pihak ketiga.

Kasus penjualan aset ini mengakibatkan negara dirugikan Rp8 miliar.

Kejaksaan Tinggi NTT sudah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus pengalihan aset milik Pemda Kabupaten Kupang itu. (Adi)

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *