Kementerian HAM NTT Gencar Cegah Potensi Pelanggaran HAM

KETERANGAN FOTO/MEDIASINTT.COM - Kementerian HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil langkah strategis dalam memperkuat kapasitas hak asasi manusia (HAM) bagi kalangan pelaku usaha di NTT sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan prinsip-prinsip HAM dalam dunia bisnis.
KETERANGAN FOTO/MEDIASINTT.COM - Kementerian HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil langkah strategis dalam memperkuat kapasitas hak asasi manusia (HAM) bagi kalangan pelaku usaha di NTT sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan prinsip-prinsip HAM dalam dunia bisnis.

“Dunia saat ini, termasuk konsumen dan mitra bisnis internasional, sangat menghargai perusahaan yang menjunjung tinggi HAM. Ini dapat membuka peluang pasar yang lebih luas,” kata Oce Yuliana N. Boymau.

KUPANG, MEDIASINTT.COM –  Kementerian HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil langkah strategis dalam memperkuat kapasitas hak asasi manusia (HAM) bagi kalangan pelaku usaha  di NTT sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan prinsip-prinsip HAM dalam dunia bisnis.

Bacaan Lainnya

“Tanggung jawab penghormatan terhadap HAM tidak hanya berada di tangan pemerintah atau lembaga advokasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif tetapi juga dilakukan dunia usaha,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana N. Boymau saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha yang digelar di Kupang, Selasa (19/5/2026).

Ia mengatakan dunia usaha agar menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian penting dalam tata kelola bisnis, karena kepatuhan terhadap HAM  tidak lagi dipandang sekadar kewajiban moral, melainkan telah menjadi kebutuhan hukum sekaligus penentu reputasi perusahaan di tengah tuntutan pasar global yang semakin ketat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana N. Boymau menegaskan pelaku usaha saat ini tidak cukup hanya mengejar produktivitas dan keuntungan, namun juga dituntut menghormati hak pekerja, menjaga lingkungan, dan memastikan tidak ada praktik diskriminasi maupun kekerasan di tempat kerja.

Ia mengatakan arah kebijakan nasional semakin mempertegas pentingnya pengarusutamaan HAM di berbagai sektor sejak diterbitkannya Peraturan Menteri HAM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian HAM. Salah satu target utamanya ialah meningkatnya kepatuhan HAM di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut dia tantangan penerapan prinsip HAM dalam dunia usaha di NTT dinilai cukup kompleks, karena Karakter wilayah kepulauan, keterbatasan akses, hingga keragaman sosial masyarakat menjadi faktor yang memengaruhi praktik ketenagakerjaan maupun hubungan usaha dengan masyarakat sekitar.

Karena itu menurut dia  kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan ini dapat membantu pelaku usaha memahami standar bisnis yang berperspektif HAM, termasuk perlindungan terhadap pekerja rentan dan penciptaan lingkungan kerja yang layak.

Oce Yuliana N. Boymau  mengingatkan, perusahaan yang mengabaikan prinsip HAM berisiko menghadapi persoalan hukum, tekanan sosial, hingga kerugian ekonomi akibat menurunnya kepercayaan publik dan mitra usaha.

“Dunia saat ini, termasuk konsumen dan mitra bisnis internasional, sangat menghargai perusahaan yang menjunjung tinggi HAM. Ini dapat membuka peluang pasar yang lebih luas,” kata Oce Yuliana N. Boymau.

Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapat pendampingan terkait penggunaan aplikasi PRISMA untuk penilaian risiko bisnis berbasis HAM.

-  Kementerian HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat kapasitas hak asasi manusia (HAM) bagi kalangan pelaku usaha  di NTT sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan prinsip-prinsip HAM dalam dunia bisnis.
Kementerian HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat kapasitas hak asasi manusia (HAM) bagi kalangan pelaku usaha di NTT sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan prinsip-prinsip HAM dalam dunia bisnis.

Melalui metode tersebut, pelaku usaha dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM sejak dini, mulai dari kemungkinan dampak terhadap masyarakat sekitar hingga risiko praktik pekerja anak, kerja paksa, atau kerusakan lingkungan termasuk penerapan upah pekerja.

“Kami minta para pelaku usaha di NTT membangun jejaring dan saling berbagi praktik baik dalam penerapan standar HAM di lingkungan kerja masing-masing  sehingga dapat meminimalisir adanya potensi terjadinya pelanggaran HAM dalam menjalankan kegiatan bisnis,” kata Oce Yuliana N. Boymau dalam kegiatan yang diikuti pelaku usaha dan unsur pemerintahserta BPJS Ketenagkerjaan di NTT. (ben)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *