“Remunerasi PPPK dimungkinkan dibayarkan pada kisaran 50 hingga 100 persen, tergantung pada kondisi keuangan fiskal Undana. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, karena belum diakomodasi regulasi pusat, maka akan kami atur melalui Keputusan Rektor sebagai payung hukum resmi,”kata Sekretaris Senat, Prof. Yantus Neolaka.
KUPANG, MEDIASINTT.COM – Universitas Nusa Cendana (Undana) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus memperkuat sistem kerja, penataan pedoman akademik, hingga penguatan kesejahteraan pegawai guna memaksimalkan pelayanan kepada publik.
Iklan Google AdSense
Senat Universitas Nusa Cendana (Undana) membahas sejumlah agenda strategis itu dalam institusi rapat senat tertutup yang berlangsung di Aula Lantai 3 Rektorat Undana pada Rabu (18/2/2026) .
Rapat dipimpin langsung Ketua Senat, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Sc., Ph.D., didampingi Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., serta Sekretaris Senat, Prof. Dr. Yantus A. B. Neolaka, S.Pd., M.Si.
Sekretaris Senat, Prof. Yantus Neolaka, menjelaskan bahwa mayoritas anggota senat menyetujui penerapan presensi real-time yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel melalui platform Siadiknona.
“Sistem presensi akan disesuaikan dengan karakter tugas masing-masing. Presensi dirancang dapat diakses dari mana saja secara real-time. Sementara untuk dosen dan tenaga kependidikan yang bekerja di luar jam reguler, akan ada pengaturan khusus guna menjamin administrasi tetap tertib,” jelas Prof. Yantus usai rapat.
Terkait kesejahteraan, senat membahas serius skema remunerasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengingat belum adanya regulasi terbaru dari pusat, sehingga Undana mengambil langkah proaktif dengan menyesuaikan pembayaran berdasarkan kemampuan fiskal universitas.
“Remunerasi PPPK dimungkinkan dibayarkan pada kisaran 50 hingga 100 persen, tergantung pada kondisi keuangan fiskal Undana. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, karena belum diakomodasi regulasi pusat, maka akan kami atur melalui Keputusan Rektor sebagai payung hukum resmi,” tambahnya.
Selain masalah administrasi kepegawaian, Senat Undana juga menjadwalkan revisi pedoman akademik yang akan dibahas mendalam dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada 24 Januari mendatang. Penyesuaian ini mencakup kalender akademik yang akan diberlakukan secara mundur mengikuti proses berjalan.
Dari sisi tata kelola, Senat universitas juga akan menyelaraskan Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2023 tentang keanggotaan Senat Fakultas dengan statuta universitas dan peraturan kementerian terbaru. Hal ini mencakup penyesuaian komposisi anggota dengan mempertimbangkan aspek usia demi penyegaran organisasi.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengembangan karir dosen, rapat senat juga memberikan persetujuan resmi atas kenaikan jabatan fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala bagi dua akademisi Undana, yaitu I Komang Arthana, S.E., M.Si. dan Yasinta Letek Kleden, S.P., M.Sc.
Melalui serangkaian agenda strategis ini, Undana menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola internal demi mewujudkan visi kampus yang mandiri, transparan, dan bereputasi nasional. (Ben)
Iklan Bersponsor Google






