Iklan Google AdSense

Lima Tahun Melarikan Diri, DPO Pelaku Pencabulan Anak Di Kabupaten Kupang Ditangkap Di Kalimantan Tengah

- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, berhasil mengamankan terpidana Deny Mahwan Sabat, buronan kasus tindak pidana perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.
- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, berhasil mengamankan terpidana Deny Mahwan Sabat, buronan kasus tindak pidana perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

“Terpidana sudah dieksekusi ke Lapas Kupang untuk menjalankan hukuman sesuai putusan pengadilan,” kata A. A. Raka Putra  Dharmana.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, berhasil mengamankan terpidana Deny Mahwan Sabat, buronan kasus tindak pidana perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Penangkapan ini menjadi salah satu capaian penting Program Tabur Kejaksaan RI dalam mempercepat eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT,  A. A. Raka Putra  Dharmana di Kupang, Kamis.

Deny Mahwan Sabat resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 setelah menghindari eksekusi atas putusan pengadilan. Ia wajib menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Dharmana menjelaskan  penangkapan terhadap Deny Mahwan Sabat  melalui tiga tingkat pemeriksaan yakni Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Olm, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 106/PID/2020/PT KPG, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021,

Deny Mahwan Sabat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Deny Mahwan Sabat oleh Pengadilan  dihukum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3(tiga) bulan.

Penangkapan terhadap Deny Mahwan Sabat diawali dengan adanya  informasi  awal dan Penangkapan di Pulang Pisau.

Proses penangkapan terpidana Deny Mahwan Sabat dimulai pada Selasa, 18 November 2025, ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, memperoleh informasi valid mengenai keberadaan buronan tersebut di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Berdasarkan informasi itu, dilakukan koordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga terpidana berhasil diamankan di lokasi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

Pada  Rabu tanggal 19 November 2025  Tim Tabur Kejati NTT  bersama  Kejari Kabupaten Kupang berangkat dari Kupang pukul 10.00 WITA menuju Palangkaraya.

Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, tim yang dipimpin Yoni E. Mallaka, S.H., M.H. menerima serah terima resmi terpidana dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kejati Kalimantan Tengah.

Masih pada hari yang sama, pukul 17.40 WIB, terpidana dibawa ke Surabaya dan tiba pada 18.40 WIB. Selama transit di Surabaya, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terpidana Deny Mahwan Sabat  pada i Kamis (20/11)  diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang menggunakan Lion Air dan tiba di Bandara El Tari pukul 08.40 WITA. Selanjutnya pada pukul 10.00 WITA, terpidana tiba di Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, terpidana Deny Mahwan Sabat diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Keberhasilan pengamanan buronan ini menjadi catatan penting Program Tabur Kejaksaan RI, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Penangkapan ini juga merupakan keberhasilan ke 6 (enam) Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025, menegaskan konsistensi Kejati NTT dalam memburu para DPO.

Jaksa Agung RI kembali mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum. (beny)

 

 

 

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *