“Perbuatan para tersangka setidak-tidaknya mengakibatkan terjadi kerugian yang telah nyata dari deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997 persen senilai Rp 4.143.083.861,934,” kata Bambang Dwi Murcolono.
KUPANG MEDIASINTT.COM – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan Quirinus Opat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi NTT Bambang Dwi Murcolono dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah Quirinus Opat menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat.
Ia mengatakan dari hasil penyidikan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Quirinus Opat, seorang ASN pada Kementerian PUPR yang juga sebagai Ketua Pokja Pemilihan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 sebagai tersangka.
Tersangka Quirinus Opat kata dia memenangkan PT. Araya Flobamora Perkasa yang seharusnya tidak layak atau tidak memenuhi kualifikasi sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan dilakukan mengalami deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997 persen (telah terpasang yaitu 84,003 persen).
Dia menambahkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa rehabilitasi dan renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupeten Alor Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 4.143.083.861,934.
Dikatakannya penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ekon Yohan Wahyudi PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT / PPK Pelaksana TA. 2022, Albertus Damiano Senda Nobe Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, dan Agustinus Yacob Pidson Wiraswasta.
Menurut dia bahwa perbuatan para tersangka setidak-tidaknya mengakibatkan terjadi kerugian yang telah nyata dari deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997 persen senilai Rp 4.143.083.861,934, sesuai hasil pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang.
Terhadap tersangka Quirinus Opat langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan. Ben)