“Kejaksaan Tinggi NTT baru menerima SPDP terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka itu. SPDP baru kami terima dari penyidik Polda NTT,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Nusa Tenggara Timur dalam kasus penganiyaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagai tersangka Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a.
Iklan Google AdSense
“Kejaksaan Tinggi NTT baru menerima SPDP terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka itu. SPDP baru kami terima dari penyidik Polda NTT,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo di Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo mengatakan hal itu usai kegiatan upacara HUT Kejakaan ke-80 saat dikonfirmasi terkait penanganan hukum kasus pengoroyokan dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni politisi Partai Gerindra Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a dari Partai Golkar terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis.
Kejati NTT menyebutkan Kejaksaan NTT hanya menerima SPDP tanpa disertai berkas perkara dua tersangka.
“SPDP yang dikirim itu tidak disertai berkas perkara. Informasinya hari ini berkas perkaranya akan dikirim ke Kejaksaan NTT,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo.
Ia mengatakan Kejaksaan NTT pasti menangani perkara yang menyeret dua politisi yang menjadi tersangka itu sesuai aturan hukum yang berlaku. (Beny)
Iklan Bersponsor Google






