“Berkas Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelum nya sudah di penuhi atau belum,” kata Raka Putra Dharmana
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Berkas mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka dalam kasus pencabulan anak telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa peliti berkas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan segera dilimpahkan ke Pengadikan untuk menjalani persidangan.
Kasi Penkum Kejati NTT, Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana pada Rabu (21/5) malam menjelaskan setelah syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja maka Jaksa pemeriksa menyatakan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap.
Iklan Google AdSense
“Untuk selanjutkan jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” kata Raka Putra Dharmana.
Dia juga menagatakan untuk berkas perkara tersangka Fani, salah satu oknum mahasiswa yang juga terseret dalam kasus pencabulan anak yang dilakukn AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, saat ini masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelum nya sudah di penuhi atau belum.
“Berkas Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelum nya sudah di penuhi atau belum,” kata Raka Putra Dharmana .
Untuk diketahui mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri atas kasus dugaan narkoba dan asusila pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Kemudian, ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025. (Beny)
Iklan Bersponsor Google