“Adapun tindak lanjut dari laporan tersebut sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan sampai sudah kami kirimkan berkas perkara tersebut ke Otmil Militer di Kupang, menunggu jadwal sidang,” kata Kolonel CPM Unggul Wahyudi
DENPASAR, MEDIASI NTT.COM – Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi mengatakan Kodam IX Udayana pernah menerima laporan tentang tindak asusila oleh Lettu Agam terhadap seorang wanita berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Adapun tindak lanjut dari laporan tersebut sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan sampai sudah kami kirimkan berkas perkara tersebut ke Otmil Militer di Kupang, menunggu jadwal sidang,” kata Kolonel CPM Unggul Wahyudi di Denpasar, Senin, terkait penanganan kasus dugaan asusila yang melilit Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.
Sementara itu menurut dia penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam dari satuan Kesdam IX/Udayana dengan perempuan berinisial BA yang dilaporkan sang istri Anandira Puspita (34) masih dalam penanganan Pengadilan Polisi Militer Udayana.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi seperti dilansir Antaranews menyatakan Pengadilan Militer Udayana akan melanjutkan penanganan perkara tersebut jika pihak Anandira Puspita memiliki alat bukti lain yang bisa membuktikan adanya dugaan tindakan perselingkuhan sang suami Lettu Agam dengan BA.
Kodam IX/Udayana menyebutkan dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam dengan perempuan berinisial BA yang dilaporkan sang istri Anandira Puspita (34) belum memenuhi alat bukti yang cukup.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi mengatakan Pengadilan Militer Udayana akan melanjutkan penanganan perkara tersebut jika pihak Anandira Puspita memiliki alat bukti lain yang bisa membuktikan adanya dugaan tindakan perselingkuhan sang suami Lettu Agam dengan BA.
“Barang bukti yang diserahkan kepada Pomdan IX/Udayana itu hanya berupa photobox dan chat-chatan saja. Itu tidak bisa lanjutkan ke tingkat penyidikan. Kami akan tindak lanjuti apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami,” kata Kolonel CPM Wahyudi.
Menurut Wahyudi, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak penuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di depan umum sebagaimana yang disampaikan oleh AP terhadap BA.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan oleh AP dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga masuk dalam perkara tersebut, termasuk BA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hubungan antara Lettu Agam dan BA sebatas pertemanan biasa. Menurut dia, keduanya sudah berteman sejak 2010.
Lettu Agam sendiri, kata Wahyudi, sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena beberapa kali terlibat kasus.
Pada tahun 2021 Lettu Agam pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam kasus tersebut, Lettu Agam divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar karena terbukti melakukan kekerasan psikis dan penelantaran di lingkungan keluarga, tanpa dipecat dari kedinasannya sebagai anggota TNI. (*)