“Pekerjaan proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi Politeknik Negeri Kupang dan Laporan perhitungan akuntan profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.591.974.000,00” kata A. A. Raka Putra Dharmana.
LEMBATA, MEDIASI NTT.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemblokiran terhadap lahan tanah milik
tersangka LYL selaku Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana SH. MH dalan keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Kamis, mengatakan
Berdasarkan Surat Perintah Pelacakan Aset yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata dengan Nomor: PRINT-296/N.3.22/Fd.1/08/2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pemblokiran aset-aset tanah milik Tersangka LYL selaku Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) Pada Dinas PUPR Kab. Lembata . TA 2022.
“Pekerjaan proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi Politeknik Negeri Kupang dan Laporan perhitungan akuntan profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.591.974.000,00” kata A. A. Raka Putra Dharmana.
Penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya melakukan penyelamatan kerugian negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata agar tidak dipindah tangankan maupun dijadikan jaminan pada pihak Bank.
Luas lahan tanah milik tersangka LYL yang sudah diblokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata mencapai 75.628 m3, terdiri dari 10 bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Lembata yaitu di Desa Pada, Kelurahan Lewoleba Timur, Kelurahan Lewoleba Barat, dan Kelurahan Lewoleba Utara.
Salah satu aset tanah yang telah dilakukan pemblokiran diatasnya terdapat bangunan berupa Hotel Palm Indah.(Ben)