Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Pole Diberhentikan DKPP

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. Foto HO- Humas DKPP
Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. Foto HO- Humas DKPP

 “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

MEDIASI NTT.COM –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur  Fransiskus Xaverius Pole selaku teradu dugaan pelanggaran Kode Etik.

Bacaan Lainnya

Sanksi tersebut  seperti dalam keterangan tertulis Humas DKPP RI  yang diterima di Kupang, Jumat (25/1/2024) dibacakan dalam sidang pembacaan putusan  yang dilakukan secara bersamaan  dengan  empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Sidang pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 dipimpin Ketua Majelis  Ratna Dewi Pettalolo, serta Anggita Majelis masing-masing Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur masa bakti 2019-2024. Dalam kurun waktu 2020-2022.

Teradu diketahui beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.

“Dalil Teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 Ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Ben)

Tinggalkan Pesan