“Dana sumbangan itu disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Johnny G. Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistem teknologi informasi di Universitas Katolik Widya Mandira,” kata Yulius Yasinto.
MEDIASINTT.COM – Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang menyatakan siap mengembalikan sumbangan dana senilai Rp500 juta dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate apabila terbukti dari aliran dana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
“Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi maka Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh,” kata Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang Pater Yulius Yasinto, SVD dilansir Antaranes, Jumat (30/6).
Yulius Yasinto mengatakan hal itu terkait adanya aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo RI yang diungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (27/6).
Yulius menjelaskan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus menerima dana bantuan sebesar Rp500 juta dari Johnny G. Plate pada Maret 2022 sesuai pernyataan yang bersangkutan saat menghadiri undangan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang pada 23 Februari 2022.
Baca juga: Johnny G. Plate didakwa terima Rp17,8 miliar dari proyek BTS
Dia menjelaskan konteks pemberian sumbangan itu terjadi saat Johnny G. Plate diundang oleh Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang, NTT, pada 23 Februari 2022.
“Dana sumbangan itu disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Johnny G. Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistem teknologi informasi di Universitas Katolik Widya Mandira,” kata Yulius Yasinto.
Mantan rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang itu mengaku prihatin ketika mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi Johnny G. Plate, seperti disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor itu.
“Kami bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan,” ujar Yulius Yasinto.
Dia menegaskan apabila terbukti dana sumbangan Rp500 juta itu diberikan Johnny G. Plate bersumber dari dana korupsi maka Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap mengembalikan dana itu secara utuh. (Nov)