Wakapolda NTT Berharap Anggota SMSI Menyajikan Berita Akurat

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto (keempat dari kiri) saat melakukan pertemuan dengan pegurus SMSI NTT, Kamis (6/10).Foto Humas Polda NTT.
banner 468x60

“Polda NTT siap bekerjasama dengan SMSI dalam menyampaikan beragam informasi termasuk dalam mengedukasi masyarakat tentang penegakan hukum, ” kata Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto

KUPANG, MEDIASINTT.COM – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto berharap media-media yang tergabung dalam organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) agar menyajikan berbagam pemberitan yang bekualitas serta akurat sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

Read More
banner 300250

Demikian dikatakan Brigjen Polisi Drs. Heri Sulistianto saat menerima pengurus DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur dimpin Ketua DPW SMSI NTT, Beni Jahang di Kupang, Kamis (6/10/2022).

Dalam pertemuan itu, Beni Jahang menyampaikan SMSI sebagai organisasi konstituen Dewan Pers merupakan organisasi yang mewadahi perusahaan pers khusus media-media siber atau online.

Dikatakannya saat ini SMSI NTT beranggotakan 150 media online yang sudah memiliki badan hukum dari 191 media online yang terdaftar di SMSI NTT.

Beni Jahang yang didampingi Sekretaris SMSI NTT, Yoseph P. S. Bataona, Bendahara SMSI NTT Ollcania Maria dan Bidang Hubungan Kerja Sama antar Lembaga, Petrus Bere.

Di hadapan Wakapolda NTT, Beni Jahang menjelaskan untuk meningkatkan kualitas jurnalistik SMSI NTT bersama Kominfo Kota Kupang telah menyelenggarakan UKW bagi para wartawan yang diikuti 30 peserta serta menyelenggarakan diskusi publik 4 tahun kepemimpinan Victory- Joss yang saat itu dihadiri Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.

“Terima kasih atas kehadiran pihak Polda NTT yang mana turut mendukung kami dalam kegiatan tersebut”, ujar Beni Jahang.

Dia menegaskan kedatangan SMSI bertujuan untuk bermitra dengan Polda NTT untuk mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks yang selalu terjadi melalui media siber yang belum memiliki legalitas perusahaan Pers.

“Kita berharap kemitraan SMSI dan POLDA NTT dapat terwujud melalui kerja sama pertukaran informasi, sosialisasi dan juga edukasi khususnya mencegah terjadinya penyebaran berita hoaks”, kata Beni Jahang.

Pada kesempatan itu Sekretaris DPW SMSI Yoseph P S Bataona menambahkan terkait perusahaan Pers yang diamanatkan Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers hanya ada 3 yakni Perserohan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi dengan syarat tujuan pendiriannya hanya khusus usaha Jasa Pers bukan campuran.

“Jadi kategori perusahaan Pers adalah Perseroan Terbatas (PT) bukan PT. Perserohan Perseorangan maupun CV., Keduanya bukan kategori perusahaan Pers”, ujar Yoseph.

Wakapolda NTT menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kehadiran DPW SMSI NTT dan berharap kedepannya kerja sama Polda NTT dan SMSI NTT terus ditingkatkan.

“Diharapkan SMSI NTT dan Polda NTT dapat berkolaborasi dan bekerja sama berbagai bidang untuk memajukan NTT ke depan sesuai tugas dan fungsi masing-masing terutama dalam menghadapi berita-berita hoks”, harap Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K dan Kanit 1 subdit 5 cyber Iptu Cressida Renggi Saputra, S.T.K., S.I.K

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada SMSI NTT yang telah memberikan tambahan informasi dan pengetahuan terutama terkait sengketa pemberitaan pers seperti yang diamanatkan dalam UU Pers.

Ia juga berharap media online yang telah menjadi anggota SMSI di NTT agar menyajikan berita-berita yang berimbang dan akurat sehingga tidak membingungkan publik dengan beragam informasi.

“Polda NTT siap bekerjasama dengan SMSI dalam menyampaikan beragam informasi termasuk dalam mengedukasi masyarakat tentang penegakan hukum, ” tegas mantan Kapolresta Kupang itu. (Gige)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *