KSAD Jenderal Dudung Perintahkan Danpuspomad Usut Prajurit Diduga Terlibat Kasus di Papua

Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Dudung Abdurachman
banner 468x60

‘’KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo

JAKARTA,MEDIASINTT.COM – Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Dudung Abdurachman memerintahkan Danpuspomad mengawal dan mengusut tuntas kasus pembunuhan warga sipil yang diduga melibatkan enam prajurit di Mimika, Papua.

Bacaan Lainnya
banner 300250

‘’KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, Senin (29/8/2022).

Polisi Militer Kodam XVII/Cendrawasih sejauh ini telah melaksanakan proses hukum terhadap prajurit yang diduga terlibat. Enam anggota TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa saat ini telah membentuk tim investigasi yang kini sedang bekerjasama dengan Polda Papua. Bila nanti 6 prajurit itu terbukti terlibat, Pangdam memastikan mereka akan menerima sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“TNI Angkatan Darat berkomitmen hukum harus ditegakkan. Bila nanti dari hasil investigasi dan pemeriksaan, ada oknum TNI terlibat tentu menerima sanksi tegas. Tentunya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga memastikan institusi TNI tidak akan memberi toleransi kepada oknum prajurit yang memang terlibat dalam proses atau tindakan kriminal ini.

“Kami tidak akan beri toleransi apa pun,” tegasnya. (Gige)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *