“Tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas telah ditahan. Para tersangka di tahan Polres Rote Ndao selama 20 hari,” kata Kepala seksi Intelejen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan
Kupang, MEDIASINTT.COM – Tigas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kasus korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Situmori TA 2019 di Kabupaten Rote Ndao ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Rote Ndao.
“Tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas telah ditahan. Para tersangka di tahan Polres Rote Ndao selama 20 hari,” kata Kepala seksi Intelejen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Kupang, Sabtu (2/7).
Ketiga tersangka yang ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Rote Ndao yaitu PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DMN sebagai Pelaksana Kegiatan dan DNOP selaku Konsultan Pengawas.
Proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu dilakukan pada TA 2019 ditemukan adanya penyimpangan sehingga terjadi kerugian negara.
Menurut dia penahanan terhadap ketiga tersangka itu telah dilakukan Kejaksaan pada Jumat (1/7) malam setelah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
“Pada saat pemeriksaan ketiga tersangka itu didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing,” kata Angga Ferdinan.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dilakukan dokter dari Puskesmas Busalangga, Rote.
Ketiga tersangka yaitu PS, DMN da DNOP menurut dia ditahan di rumah tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari mulai 1-20 Juli 2022.
Angga Ferdinan menambahkan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan penyidikan setelah memiliki dua alat bukti . (Gige)