“Sejumlah warga lalu mengantarkan korban ke Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi atas kejadian pemerkosaan itu,” kata Kapolsek.
Kupang, MediasiNTT.Com – Kepolisian Sektor Kupang Tengah berhasil membekuk satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap MIF (19) warga Kota Kupang, sementara dua pelaku masih melarikan diri.
Pengungkapan kasus pemerkosaan itu menurut Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka kepada wartawan, Rabu (12/1/2022) dilakukan setelah Kepolisian di Polsek Kupang Tengah menerima laporan MIF tentang adanya kasus pemerkosaan dilakukan tiga pelaku masing-masing Melkianus Lasi, Rinto Samene dan Maksi Bilaut.
Kapolsek mengatakan pelaku pemerkosaan ditangkap setelah adanya informasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/2022/Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022 dengan pelapor atau korban berinisial MIF (19 tahun).
Kasus pemerkosaan itu bermula pada Senin, 10 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang berdiri menunggu mobil tumpangan (bemo) di samping kantor pegadaian Oesapa.
Pada saat itu datang sebuah mobil pick up warna hitam dengan tulisan di kaca depan mobil “DEDE”.
Pengemudi mobil tersebut bersama kedua temannya lalu menawarkan untuk mengantar korban. Bujuk rayu para pelaku, akhirnya korban pun naik di mobil bagian depan. Kedua teman dari pengemudi lalu pindah duduk di bagian belakang.
Dalam perjalanan, pengemudi bersama kedua temannya membawa korban ke dalam semak belukar di belakang salah satu bangunan kantor Disperindag Kabupaten Kupang, tepatnya di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.
Para pelaku yang berjumlah tiga orang ini lalu memperkosa korban secara bergilir dengan mengancam akan membunuh korban.
Menurut Kapolsek Alpidus, usai ketiga pelaku melakukan pemerkosaan lalu korban dilepas di ruas jalan di Desa Oelpuah sambil menangis sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
“Sejumlah warga lalu mengantarkan korban ke Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi atas kejadian pemerkosaan itu,” kata Kapolsek.
Aparat Kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah AIPDA Pance P. Sopacua dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Satu pelaku kita berhasil bekuk yaitu Melkianus Lasi sedangkan dua pelaku lainnya yaitu Rinto Samene dan Maksi Bilaut warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang masih melarikan diri,” kata Kapolsek.
Pijak Polsek Kupang Tengah telah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana milik korban, baju dan celana pelaku Melkianus Lasi serta mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF.
Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (aris)