TD Tersangka Kasus Penikaman Mahasiswa Alor di Penfui Timur

ilustrasi
banner 468x60

Kupang, MediasiNTT.Com – Kepolisian Resort Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan TD sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menewaskan Aser Deplis Mapada (20) mahasiswa asal Alor pada 23 April 2021 lalu.

“Penetapan TD sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara ulang yang dilakukan penyidik di Polsek Kupang Tengah yang dipimpin Kasatreskrim Polres Kupang pada Kamis (23/12),” kata Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Kupang Aipda Randy Hidayat di Kupang,Rabu.

Ia mengatakan dalam gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang,AKP Wahyu Agha Ari Septyan selain menetapkan status tersangka terhadap TD juga menaikan status kasus yang menewaskan Aser Deplis Mapada (20) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penetapan status tersangka terhadap TD telah memenuhi dua alat bukti  sebagai mana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP semuanya telah terpenuhi.

Menurut dia sesuai hasil gelar perkara, penyidik Polsek Kupang Tengah untuk segera menerbitkan surat penetapan tersangka, serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap TD sebagai tersangka.

Kasus perkelahian yang menewaskan Aser Deplis Mapada terjadi Jumat (23/4) sekitar Pukul 15.00 Wita disamping rumah Thomas Fongo Rt020/006, Dusun. III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Pada peristiwa itu korban Aser Deplis Mapada (20) Mahasiswa, asal Kabupaten Alor meninggal dunia setelah terkena dua tusukan pada bagian pingang dan perut yang dilakukan TD.

Menurut Randy penyidik Kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk TD.

Tersangka TD saat ini akan dipanggil kembali untuk diperiksa penyidik Kepolisian terkait kasus yang menewaskan  Aser Deplis Mapada (20) mahasiswa asal Alor pada 23 April 2021 lalu. (adi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *