Polres Sumba Barat Selidiki Kasus Tewasnya Tahanan di Polsek Katikutana

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto,
banner 468x60

“Jika nantinya dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota yang menyalahi prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Baik itu berupa hukuman disiplin maupun kode etik provesi Polri,” tegas Kapolres Irwan.

Waikabubak, MediasiNTT.com – Kepolisian Resort Sumba Barat melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang menewaskan Arkin Ana Bira alias Arkin (30), tahanan kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak yang meninggal dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (9/12/2021) lalu.

Read More
banner 300250

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H menegaskan akan melakukan penyelidikan dan memastikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat pasti melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal dunia di Ruang Tahanan Polsek Katikutana.

Korban diduga dianiaya petugas Polsek Katikutana hingga meninggal dalam tahanan Polsek.

Untuk diketahui Arkin Ana Bira alias Arkin (30) diamankan pihak Kepolisian pada Rabu (8/12/2021) lalu sekitar pukul 22.20 Wita.

Korban diamankan karena diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan juga pencurian ternak.

Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2021/SPKT/Polsek Urban Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 06 Januari 2021. dan LP/B/57/VIII/2021/SPKT/Sek. KTN/Res. Sumba Barat/Polda NTT.

Penangkana terhadap korban sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/SEK.KTN sehingga sejumlah personel Polsek Katikutana melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Aparat penyidik dari Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga untuk diambil keterangannya termasuk terhadap anggota yang melakukan interogasi kepada tersangka.

Kapolres mengatakan apabila hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika nantinya dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota yang menyalahi prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Baik itu berupa hukuman disiplin maupun kode etik provesi Polri,” tegas Kapolres Irwan.

Kapolres mengatakan penyidik Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku guna mengungkap kasus itu.

Kapolres Sumba Barat bersama jajaran menyampaikan turut berbelasungkawa dan berduka cita atas meninggalnya Arkin Ana Bira alias Arkin di ruang tahanan Polsek Katikutana. “Sekali lagi kami akan proses dan tindak tegas apabila ditemukan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (ria)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *