“Pelapor mengaku wartawan saat diperiksa di Polda tetapi saat kejadian dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas sebagai wartawan, bahkan salah satu temanya mengaku sebagai mahasiswa semester delapan di salah satu Universitas di Kota Kupang,” kata Pol Sigit Haryono.
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Kepolisian NTT terhadap dua orang wartawan di Kupang.
Dalam kasus ini juga tidak ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026), menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya hanya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/2026/SPKT tertanggal 15 Maret 2026.
“Tidak ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan, intimidasi, atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik,” ujar Henry dalam kegiatan yang turut dihadiri Direskrimum Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K serta Ps. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H..
Ia menyampaikan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis (12/3/2026) malam ketika pelapor bersama sejumlah saksi mendatangi sebuah rumah di kawasan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kedatangan mereka terkait upaya memastikan keberadaan seseorang yang sebelumnya dilaporkan dalam persoalan lain.
Di lokasi tersebut sempat terjadi keributan antara dua perempuan. Pelapor yang merupakan wartawan diketahui sempat merekam peristiwa tersebut. Namun, situasi kemudian berkembang ketika sepeda motor milik pelapor dipindahkan ke halaman rumah oleh salah seorang saksi permintaan pihak lain, dengan tujuan mengamankan kendaraan.
Polisi mengungkapkan, sepeda motor tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rumah pada dini hari untuk menghindari risiko kehilangan. Fakta ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor sendiri.
“Dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya niat jahat atau penguasaan sepeda motor secara melawan hukum oleh pihak terlapor,” kata Henry.
Lebih lanjut, polisi juga menyoroti bahwa pelapor sempat mengetahui keberadaan sepeda motornya dalam kondisi aman, tetapi tidak segera mengambilnya dan justru memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa laporan dugaan pencurian dengan pemberatan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka dan transparan dalam setiap proses penegakan hukum, serta mengapresiasi peran media dalam mengawal informasi kepada publik.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta,” ujar Henry.
Hal senada dikatakan Direskrimum Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K bahwa sesuai laporan yang diterima Polda NTT merupakan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan keterangan korban dan delapan orang saksi yang diminta keterangan oleh penyidik tidak ditemukan adanya kasus dugaan pencurian dan pemberatan seperti yang diloporkan itu,” tegas Sigit Haryono.
Terkait keberadaan wartawan di lokasi menurut dia, pelopor tidak menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis berupa kartu pers sebagai wartawan.
“Pelapor mengaku wartawan saat diperiksa di Polda tetapi saat kejadian dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas sebagai wartawan, bahkan salah satu temanya mengaku sebagai mahasiswa semester delapan di salah satu Universitas di Kota Kupang,” kata Pol Sigit Haryono. (ben)




