“Perlu ada aturan yang dibuat pemerintah Kota Kupang tentang jarak jangan sampai berdekatan, apalagi sampai berhadapan-hadapan, dan hanya di ruas jalan besar saja bukan sampai ke dalam pemukiman warga,” tegas Dr. Rolland E. Fanggidae.
KUPANG, MEDIASINTT.COM – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur diminta untuk lebih bijak dalam pemberian izin usaha terhadap dua piritel yakni Indomaret dan Alfamart sehingga pelaku usaha kecil tidak dirugikan.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Rolland E. Fanggidae, S.Si., M.M kepada wartawan belum lama ini mengatakan, Pemerintah Kota Kupang seharusnya mengatur secara baik terhadap kehadiran piretel yang sudah semakin marak di ibu kota Provinsi berbasis kepulaun ini.
“Kondisi ekonomi saat ini dan kemajuan kota ditentukan juga oleh ritel yang hadir, jadi pemerintah kota dan kabupaten di NTT perlu bijak dalam melakukan penataan kehadiran piritel ini, tidak semua tempat diberikan izin” kata Rolland E. Fanggidae.
Rolland mengatakan hal itu terkait adanya keresahan para pelaku usaha kecil di Kota Kupang terhadap kehadiran piritel di daerah ini.
Menurut dia pemerintah Kota Kupang untuk tidak memberikan izin untuk semua tempat sebagai lokasi pembangunan piretel seperti indomaret dan alfamart , karena berpengaruh terhadap pendapatan para usaha pelaku usaha kecil yang telah bertahun-tahun dalam merintis usaha.
“Perlu ada aturan yang dibuat pemerintah Kota Kupang tentang jarak jangan sampai berdekatan, apalagi sampai berhadapan-hadapan, dan hanya di ruas jalan besar saja bukan sampai ke dalam pemukiman warga,” tegas Dr. Rolland E. Fanggidae.
Ia menegaskan usaha yang digeluti masyarakat kecil mampu bertahan karena dipengaruhi dari segmentasi yang ada di masyarakat. (ben)





