“Langkah paling krusial saat ini adalah meninggalkan ego politik. Saya mendorong Gubernur dan Bupati untuk segera bertemu dan berdialog guna menyelamatkan wajah birokrasi kita,” tegas Josef.
KUPANG, MEDIASINTT.COM – Mantan Wakil Gubernur NTT, Dr. Josef Nae Soi menilai koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam proses pelantikan sekda Ngada sangat lemah.
Hal itu dikatakan Josef Nae Soi dalam diskusi publik guna membedah polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, di Undana, Kamis (12/3/2026). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar diskusi publik guna membedah polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada,
Diskusi bertajuk “Sengkarut Birokrasi dan Relasi Kuasa” ini menyoroti pelantikan Capistrano Watu Ngebu oleh Bupati Ngada yang dinilai memicu ketegangan administratif dan politik di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Undana, Dr. Siprianus Suban Garak, M.Sc., ini menghadirkan tiga pakar sebagai narasumber: Prof. Dr. William Djani, M.Si. (Pakar Administrasi Publik), Dr. Drs. Josef Nae Soi, MM (Politisi/Mantan Wakil Gubernur NTT), dan Dr. Rudi Rohi, SH,.M.Si. (Pengamat Politik).
Para akademisi sepakat bahwa sengkarut birokrasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan benturan relasi kuasa yang berpotensi merugikan pelayanan publik dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Mantan Wakil Gubernur NTT, Dr. Josef Nae Soi, menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa dalam pengisian jabatan strategis seperti Sekda, komunikasi intensif antara Bupati dan Gubernur adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
“Langkah paling krusial saat ini adalah meninggalkan ego politik. Saya mendorong Gubernur dan Bupati untuk segera bertemu dan berdialog guna menyelamatkan wajah birokrasi kita,” tegas Josef. Ia menambahkan bahwa negosiasi dan mediasi harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum agar roda pelayanan publik tidak terhambat.
Dari sudut pandang administrasi publik, Prof. Dr. William Djani menilai polemik ini menunjukkan bahwa praktik otonomi daerah belum dikelola secara matang di tingkat lokal. Meskipun Bupati memiliki kewenangan formal untuk melantik Sekda, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap terikat dalam kerangka koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi.
“Ego sektoral harus dihilangkan. Sekda adalah eksekutor kebijakan daerah; jika pelantikannya bermasalah secara administratif, penataan birokrasi secara keseluruhan akan terganggu dan rakyatlah yang paling dirugikan,” ujar Dekan FISIP Undana tersebut.
Sementara itu, Dr. Rudi Rohi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan potret tarik-menarik antara kekuasaan berbasis aturan hukum (de jure) dan legitimasi politik (de facto). Menurutnya, ruang administrasi memiliki sifat memaksa di mana setiap prosedur, termasuk persetujuan gubernur, harus dipenuhi secara kumulatif.
“Jika prosedur administrasi tidak terpenuhi secara lengkap, maka keputusan pelantikan tersebut secara hukum berpotensi batal demi hukum. Administrasi negara tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik pragmatis,” jelas Rudi.
Sebagai penutup, diskusi tersebut merumuskan catatan kritis bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan rekonsiliasi politik dan menghormati hierarki pemerintahan. Undana, melalui forum akademis ini, menjalankan perannya sebagai “menara air” yang memberikan rekomendasi ilmiah untuk menjaga harmonisasi antara pemerintah daerah dan pusat.
Penyelesaian polemik melalui dialog konstruktif diharapkan dapat segera tercapai agar pemerintah daerah kembali fokus pada agenda pembangunan dan tidak membiarkan masyarakat menjadi korban dari ketidakpastian birokrasi. (ade)





